Saturday, December 7, 2013

AUDITOR’S LEGAL LIABILITY

A.    Liability Under Common Law
Common law sering kali diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum ini berdasarkan atas keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh pihak legislatif. Common law berasal dari prinsip-prinsip yang berdasarkan keadilan, alasan, dan hal-hal yang masuk akal, dan bukanya hukum yang absolute, tetap dan baku. Prinsip-prinsip common law ditentukan oleh kebutuhan sosial masyarakat. Oleh karena itu perubahan pada common law merupakan tanggapan atas kebuthan masyarakat. Menurut common law, kewajiban hukum para CPA berkaitan luas dengan dua pihak, yaitu para klien dan pihak ketiga.
-          Liability to Clients
Seorang CPA berada dalam hubungan kontrak langsung dengan klien. Dengan menyetujui untuk melaksanakan jasa bagi klien, CPA berperan sebagai kontraktor independen. Ciri khas suatu perikatan audit adalah anggapan bahwa audit akan dilakukan dengan standar profesional yaitu, standar auditing yang berlaku umum (GAAS), kecuali kontrak menyebutkan kalimat lain yang berarti sebaliknya. Seorang akuntan bertanggung jawab kepada klien sesuai dengan hukum kontrak atau tort law (hukum yang mengatur tentang tuntutan ganti rugi).
a.       Contract Law (Hukum Kontrak)
Seorang auditor bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak, apabila ia : (1) menerbitkan laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS ; (2) tidak mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati ; (3) melanggar hubungan kerahasiaan klien.
b.      Tort Law (Hukum Kerugian)
Tindakan merugikan adalah tindakan salah yang merugikan milik, badan, atau reputasi seseorang. Tindakan merugikan dapat dilakukan berdasarkan salah satu penyebab berikut ini : (1) kelalaian yang biasa, yaitu kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang biasa dilakukan secara wajar oleh orang lain dalam kondisi yang sama ; (2) kelalaian kotor, yaitu kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang paling ringan pada suatu kondisi tertentu (3) kecurangan, yaitu penipuan yang direncanakan misalnya salah gaji, menyembunyikan, atau tidak mengungkapkan fakta yang material, sehingga dapatmerugikan pihak lain.

-          Liability to Third Parties
Kewaiban auditor kepada pihak ketiga menurut common law merupakan hal yang penting dalam setiap pembahasan tentang kewajiban hukum auditor. Pihak ketiga dapat didefinisikan sebagai seseorang yang tidak mengetahui tentang pihak-pihak yang ada di dalam kontrak. Auditor bertanggung jawab kepada semua pihak ketiga atas semua kelalaian kotor dan kecurangan menurut hukum kerugian. Sebaliknya kewajiban auditor atas kelalaian biasa pada umumnya berbeda antara kedua kelompok pihak ketiga. Menurut sudut pandang hukum, terdapat dua kelompok pihak ketiga, yaitu :
a.       Liability to Primary Beneficiaries
Liability to Primary Beneficiaries atau pemegang hak utama adalah seseorang yang namanya telah diketahui oleh seorang auditor sebelum audit dilaksanakan sebagai penerima utama laporan auditor. Sebagai contoh, pada saat surat perikatan ditandatangani, klien memberitahu auditor bahwa laporan akan digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari sebuah bank, maka bank tersebut akan menjadi pemegang hak utama.
b.      Liability to Other Beneficiaries
Liability to Other Beneficiaries atau pemegang hak lainnya adalah pihak ketiga yang namanya tidak disebutkan, seperti para kreditor, pemegang saham, dan investor potensial.
Putusan-putusan pengadilan telah mengakui adanya dua kategori pihak ketiga lain sebagai pemegang hak, yaitu :
a.       A Foreseen Class
Golongan yang telah diketahui sebelumnya, konsep ini tidak meliputi semua investor, pemegang saham, kreditor yang ada sekarang maupun yang akan datang. Putusan pengadilan tidak meminta pihak-pihak dirugikan harus diidentifikasi secara spesifik, namun kelompok orang-orang yang menjadi bagian para pihak yang harus dibatasi dan diketahui pada saat auditor memberikan informasi.
b.      Forseeable Parties
Pihak-pihak yang dapat diketahu sebelumnya adalah perorangan atau entitas yang diketahui ataupun yang akan diketahui auditor akan mengandalkan laporan audit dalam membuat keputusan bisnisdan inbestigasi. Konsep ini memperluas tugas auditor dalam menerapkan kecermatan pada setiap pihak yang dapat diketahui sebelumnya akan menderita kerugian keuangan karena mengandalkan penyajian auditor. Pihak yang dapat diketahui sebelumnya meliputi para kreditor, pemegang saham, dan investor yang ada sekarang maupun yang akan datang.

-          Common Law Defenses
Dalam hal tuntutan ganti rugi, pembelaan utama adalah bukti kecermatan atau kelalaian kontributif. Apabila menggunakan pembelaan berdasarkan kecermatan, auditor harus berusaha membuktikan bahwa audit tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan GAAS. Kertas kerja auditor merupakan alat bukti yang penting dalam pembelaan. Selain itu, auditor harus dapat meyakinkan sidang pengadilan bahwa pada dasarnya dalam proses audit terdapat batasan-batasan yang bersifat melekat. Dengan demikian, karena digunakan teknik pengujian selektif, maka terdapat risiko bahwa kesalahan yang material atau penyimpangan yang ada, dapat saja tidak terdeteksi.

B.     Liability Under Securities Law
Liability Under Securities Law atau kewajiban menurut undang-undang sekuritas adalah hukum yang ditetapkan oleh lembaga legislatif pada tingkat negara bagian atau tingkat federal. Sebagian besar negara bagian memiliki undang-undang pengamanan surat berharga yang dimaksudkan untuk mengatur penerbitan dan perdagangan sekuritas dalam suatu negara bagian. biasanya undang-undang ini mewajibkan pengarsipan laporan keuangan yang telah diaudit oleh suatu badan pengatur yang ditunjuk.
-          Securities Act of 1993
Undang-undang tahun 1933 ini dikenal sebagai Truth in Securities Act atau Kebenaran dalam Undang-undang Sekuritas. Undang-undang ini dirancang untuk mengatur penawaran sekuritas kepada publik melalui pos atau melalui interstate commerce. Gugatan melawan auditor menurut undang-undang ini biasanya didasarkan pada pasal 11 tentang Kewajiban Perdata atas Akun pada Laporan Pendaftaran yang Tidak Benar yang mencantumkan dua istilah kunci, yaitu material fact dan misleading financial statement. Istilah material apabila digunakan untuk mengubah persyaratan dalam pemberian informasi perihal apapun, akan membatasi informasi yang diperlukan pada masalah-masalah tersebut, dimana seorang investor yang rata-rata bersikap hati-hati harus diberi informasi yang layak. Sedangkan laporan keuangan dianggap dapat menyesatkan atau tidak akurat apabila masalah material disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang tidak memiliki dukungan kewenangan, atau memiliki dukungan kewenangan namun penggunaannya bertentangan dengan peraturan SEC.

-          Securities Exchange Act of 1934
Undang-undang tahun 1934 ini mewajibkan perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam lingkup undang-undang ini untuk (1) mengarsipkan laporan pendaftaran apabila sekuritas tersebut diperdagangkan secara terbuka kepada masyarakat melalui pasar bursa efek atau pasar di luar bursa efek dan (2) menjaga agar arsip laporan pendaftaran tersebut tetap mutakhir dengan cara mengarsipkan laporan tahunan, laporan kuartalan, dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan SEC. Kewajiban utama dalam undang-undang tahun 1934 ini disajikan dalam pasal 18, 10, dan 32.
a.       Section 18 Liability
Kewajiban dalam pasal 18 ini secara relatif memiliki lingkup yang sempit karena hanya berkaitan dengan laporan yang tidak benar atau menyesatkan dalam dokumen yang diarsipkan pada SEC menurut undang-undang ini.
b.      Section 10 Liability
Dalam pasa ini, SEC mengumumnkan secara resmi ketentuan 10b-5 yang menyatak bahwa mrupaka tindakan yang tidak sah bagi setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung menggunakan setiap alat, skema, atau tipu daya untuk menggelapkan ; terlibat dalam tindakan, praktik, atau usaha yang sedang berjalan, sebagai bentuk kecurangan atau kebohongan kepada setiap orang dalam kaitan dengan pembelian atau penjualan sekuritas apapun.
c.       Section 32 Liability
Pasal ini menegaskan hukuman atas kejahatan karena tidak mematuhi ketentuan dalam pasal 10b yang terdiri dari denda uang yang besarnya tidak melebih $100.000 atau hukuman kurungan yang lamanya tidak melebihi lima tahun, atau keduanya.

-          Private Securities Litigation Reform Act of 1995
Undang-undang Private Securities Litigation Reform yang disahkan Kongres pada tahun 1995 dimaksudkan untuk mengurangi risiko litigasi yang ceroboh bagi auditor, perusahaan yang menjual sekuritasnya kepada publik, dan para pihak yang berafiliasi dengan penerbit sekuritas, seperti pejabat perusahaan, direktur, serta penasehat profesional. Reform Act ini merevisi secara substansial Securities Act tahub 1933 dan Securities Exchange Act Tahun 1934.  Ketentuan spesifik dalam undang-undang ini, antara lain :
a.       Proportionate Liability
Kewajiban proporsional adalah keadaan dimana seorang tergugat yang tidak mengetahui tindak pelanggaran atas hukum sekuritas tetap bertanggung jawab berdasarkan suatu persentase tanggung jawab. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan paksa bagi para pihak yang tidak bersalah untuk menyelesaikan gugatan yang tidak terlampau berat di luar pengadilan daroipada mempertaruhkan risiko bagi diri sendiri dengan kewajiban yang tidak proporsional atas kerugian dalam kasus tersebut.
b.      Cap on Actual Damages
Menutup kerugian aktual yang timbul menurut undang-undang sekuritas berdasarkan harga pembelian investor atas sebuah sekuritas dan harga perdagangan rata-rata selama periode 90 hari setelah tanggal informasi diterbitkan yang mengoreksi adanya salah saji dan pengabaian dalam laporan keuangan.
c.       Responsibility to Report Illegal Acts
Apabila seorang auditor menyimpulan bahwa suatu tindakan melanggar hukum memiliki pengaruh yang material atas laporan keuangan, sementara manajemen senior belum mengambil langkah yang tepat, dan kegagalan tersebut menjadi alasan penerbitan laporan yang menyimpang dari laporan standar atau bahkan pengunduran diri auditor dari perikatan, maka auditor harus segera melaporkan kesimpulan ini langsung kepada dewan direksi. Selanjutnya dewan akan memberitahu SEC dalam waktu satu hari. Apabila ternyata dewan tidak menyampaikan laporan tersebut dengan tepat waktu kepada SEC, maka auditor harus membuat laporan kepada SEC.
d.      Other Changes Provided by the Reform Act
Reform Act memberikan kelonggaran lain bagi profesi akuntan. Undang-undang ini :
1.      Mewajibkan penggugat membayar imbalan dan pengeluaran yang layak bagi penasehat hukum yang digunakan oleh tergugat yang secara langsung terkait dengan litigasi yang diputuskan oleh pengadilan sebagai ceroboh dan tidak benar.
2.      Memberikan tenggang waktu untuk berusaha menyelesaikan masalah yang ada, sehingga dapat mengurangi biaya yang seringkali mendorong pihak yang tidak bersalah untuk mengajukan gugatan class action.
3.      Membatasi kerugian akibat tindakan hukum dengan cara menghapus kecurangan sekuritas sebagai dasar mengambil tindakan menurut RICO, yang menjatuhkan hukuman tiga kali lipat.
4.      Membatasi hak pihak ketiga untuk menggugat dengan cara membatasi jumlah berapa kali seseorang dapat menjadi wakil penggugat sebanyak tidak lebih dari lima class action selama periode tiga tahun dan dengan mewajibkan adanya alasan standar yang lebih ketat yang harus dipenuhi oleh penggugat.
5.      Perubahan tata cara bagaimana pengadilan menunjuk wakil penggugat dalam suatu class action untuk kepentingan para investor institusional yang pada umumnya memiliki kepentingan keuangan terbesar dalam ganti rugi tersebut serta untuk mengurangi adanya “perlombaan menuju ruang pengadilan oleh para penggugat profesional” yang pada umumnya hanya memiliki kepentingan yang paling sedikit.

C.     Other Considerations
-          Liability Under Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act (RICO)
Pada awalnya RICO merupakan konsep yang menjadi bagian dari Undang-undang Pengendalian Kejahatan Terorganisir. RICO memuat ketentuan perdata yang memperbolehkan semua orang yang secara pribadi menjadi korban “pola kegiatan pemerasan” untuk menuntut ganti rugi tiga kali lipat ditambah dengan penggantian imbalan untuk kuasa hukum. Meskipun berfokus pada kejahatan terorganisir, ketentuan dalam RICO telah meluas sampai pada kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan dalam penawaran sekuritas serta kegagalan bisnis yang sah.

-          Minimizing the Risk of Litigation
Dari hasil analisis atas berbagai kasus pengadilan yang melibatkan para CPA, direkomendasikan sejumlah tindak pencegahan yang perlu diambil oleh seorang CPA untuk meminimalkan risiko terjerat dalam litigasi, yaitu :
a.       Menggunakan surat perikatan untuk semua jenis jasa profesional
b.      Melakukan investigasi yang menyeluruh atas klien prospektif
c.       Lebih menekankan mutu jasa daripada pertumbuhan
d.      Mematuhi sepenuhnya ketentuan profesional
e.       Mengakui keterbatasan ketentuan profesional
f.       Menetapkan dan menjaga standar yang tinggi atas pengendalian mutu
g.      Memperhatikan tindak pencegahan dalam perikatan tentang keterlibatan klien dalam kesulitan keuangan

h.      Mewaspadai risiko audit

No comments:

Post a Comment