A. Liability
Under Common Law
Common law sering kali
diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum ini berdasarkan atas
keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh pihak
legislatif. Common law berasal dari prinsip-prinsip yang
berdasarkan keadilan, alasan, dan hal-hal yang masuk akal, dan bukanya hukum
yang absolute, tetap dan baku. Prinsip-prinsip common law ditentukan
oleh kebutuhan sosial masyarakat. Oleh karena itu perubahan pada common
law merupakan tanggapan atas kebuthan masyarakat. Menurut common law,
kewajiban hukum para CPA berkaitan luas dengan dua pihak, yaitu para klien dan
pihak ketiga.
-
Liability to Clients
Seorang CPA berada
dalam hubungan kontrak langsung dengan klien. Dengan menyetujui untuk
melaksanakan jasa bagi klien, CPA berperan sebagai kontraktor independen. Ciri
khas suatu perikatan audit adalah anggapan bahwa audit akan dilakukan dengan
standar profesional yaitu, standar auditing yang berlaku umum (GAAS), kecuali
kontrak menyebutkan kalimat lain yang berarti sebaliknya. Seorang akuntan
bertanggung jawab kepada klien sesuai dengan hukum kontrak atau tort law (hukum yang mengatur tentang
tuntutan ganti rugi).
a. Contract Law
(Hukum Kontrak)
Seorang auditor
bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak, apabila ia : (1)
menerbitkan laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS ;
(2) tidak mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah
disepakati ; (3) melanggar hubungan kerahasiaan klien.
b. Tort Law (Hukum
Kerugian)
Tindakan merugikan
adalah tindakan salah yang merugikan milik, badan, atau reputasi seseorang.
Tindakan merugikan dapat dilakukan berdasarkan salah satu penyebab berikut ini
: (1) kelalaian yang biasa, yaitu kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan
yang biasa dilakukan secara wajar oleh orang lain dalam kondisi yang sama ; (2)
kelalaian kotor, yaitu kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang
paling ringan pada suatu kondisi tertentu (3) kecurangan, yaitu penipuan yang
direncanakan misalnya salah gaji, menyembunyikan, atau tidak mengungkapkan
fakta yang material, sehingga dapatmerugikan pihak lain.
-
Liability to Third Parties
Kewaiban auditor kepada
pihak ketiga menurut common law
merupakan hal yang penting dalam setiap pembahasan tentang kewajiban hukum
auditor. Pihak ketiga dapat didefinisikan sebagai seseorang yang tidak
mengetahui tentang pihak-pihak yang ada di dalam kontrak. Auditor bertanggung
jawab kepada semua pihak ketiga atas semua kelalaian kotor dan kecurangan
menurut hukum kerugian. Sebaliknya kewajiban auditor atas kelalaian biasa pada
umumnya berbeda antara kedua kelompok pihak ketiga. Menurut sudut pandang
hukum, terdapat dua kelompok pihak ketiga, yaitu :
a. Liability
to Primary Beneficiaries
Liability
to Primary Beneficiaries atau pemegang hak utama adalah
seseorang yang namanya telah diketahui oleh seorang auditor sebelum audit
dilaksanakan sebagai penerima utama laporan auditor. Sebagai contoh, pada saat
surat perikatan ditandatangani, klien memberitahu auditor bahwa laporan akan
digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari sebuah bank, maka bank tersebut akan
menjadi pemegang hak utama.
b. Liability
to Other Beneficiaries
Liability
to Other Beneficiaries atau pemegang hak lainnya adalah
pihak ketiga yang namanya tidak disebutkan, seperti para kreditor, pemegang
saham, dan investor potensial.
Putusan-putusan
pengadilan telah mengakui adanya dua kategori pihak ketiga lain sebagai
pemegang hak, yaitu :
a. A
Foreseen Class
Golongan yang telah diketahui
sebelumnya, konsep ini tidak meliputi semua investor, pemegang saham, kreditor
yang ada sekarang maupun yang akan datang. Putusan pengadilan tidak meminta
pihak-pihak dirugikan harus diidentifikasi secara spesifik, namun kelompok
orang-orang yang menjadi bagian para pihak yang harus dibatasi dan diketahui pada
saat auditor memberikan informasi.
b. Forseeable
Parties
Pihak-pihak yang dapat diketahu
sebelumnya adalah perorangan atau entitas yang diketahui ataupun yang akan
diketahui auditor akan mengandalkan laporan audit dalam membuat keputusan
bisnisdan inbestigasi. Konsep ini memperluas tugas auditor dalam menerapkan
kecermatan pada setiap pihak yang dapat diketahui sebelumnya akan menderita
kerugian keuangan karena mengandalkan penyajian auditor. Pihak yang dapat
diketahui sebelumnya meliputi para kreditor, pemegang saham, dan investor yang
ada sekarang maupun yang akan datang.
-
Common Law Defenses
Dalam hal tuntutan
ganti rugi, pembelaan utama adalah bukti kecermatan atau kelalaian kontributif.
Apabila menggunakan pembelaan berdasarkan kecermatan, auditor harus berusaha
membuktikan bahwa audit tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan GAAS. Kertas
kerja auditor merupakan alat bukti yang penting dalam pembelaan. Selain itu,
auditor harus dapat meyakinkan sidang pengadilan bahwa pada dasarnya dalam
proses audit terdapat batasan-batasan yang bersifat melekat. Dengan demikian,
karena digunakan teknik pengujian selektif, maka terdapat risiko bahwa
kesalahan yang material atau penyimpangan yang ada, dapat saja tidak
terdeteksi.
B. Liability
Under Securities Law
Liability Under
Securities Law atau kewajiban menurut undang-undang
sekuritas adalah hukum yang ditetapkan oleh lembaga legislatif pada tingkat
negara bagian atau tingkat federal. Sebagian besar negara bagian memiliki
undang-undang pengamanan surat berharga yang dimaksudkan untuk mengatur
penerbitan dan perdagangan sekuritas dalam suatu negara bagian. biasanya
undang-undang ini mewajibkan pengarsipan laporan keuangan yang telah diaudit
oleh suatu badan pengatur yang ditunjuk.
-
Securities Act of 1993
Undang-undang tahun
1933 ini dikenal sebagai Truth in
Securities Act atau Kebenaran dalam Undang-undang Sekuritas. Undang-undang
ini dirancang untuk mengatur penawaran sekuritas kepada publik melalui pos atau
melalui interstate commerce. Gugatan
melawan auditor menurut undang-undang ini biasanya didasarkan pada pasal 11
tentang Kewajiban Perdata atas Akun pada Laporan Pendaftaran yang Tidak Benar
yang mencantumkan dua istilah kunci, yaitu material
fact dan misleading financial
statement. Istilah material apabila digunakan untuk mengubah persyaratan
dalam pemberian informasi perihal apapun, akan membatasi informasi yang
diperlukan pada masalah-masalah tersebut, dimana seorang investor yang
rata-rata bersikap hati-hati harus diberi informasi yang layak. Sedangkan
laporan keuangan dianggap dapat menyesatkan atau tidak akurat apabila masalah
material disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang tidak memiliki dukungan kewenangan, atau memiliki dukungan
kewenangan namun penggunaannya bertentangan dengan peraturan SEC.
-
Securities Exchange Act of 1934
Undang-undang tahun
1934 ini mewajibkan perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam lingkup
undang-undang ini untuk (1) mengarsipkan laporan pendaftaran apabila sekuritas
tersebut diperdagangkan secara terbuka kepada masyarakat melalui pasar bursa
efek atau pasar di luar bursa efek dan (2) menjaga agar arsip laporan
pendaftaran tersebut tetap mutakhir dengan cara mengarsipkan laporan tahunan,
laporan kuartalan, dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan SEC.
Kewajiban utama dalam undang-undang tahun 1934 ini disajikan dalam pasal 18,
10, dan 32.
a. Section
18 Liability
Kewajiban dalam pasal
18 ini secara relatif memiliki lingkup yang sempit karena hanya berkaitan
dengan laporan yang tidak benar atau menyesatkan dalam dokumen yang diarsipkan
pada SEC menurut undang-undang ini.
b. Section
10 Liability
Dalam pasa ini, SEC
mengumumnkan secara resmi ketentuan 10b-5 yang menyatak bahwa mrupaka tindakan
yang tidak sah bagi setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung
menggunakan setiap alat, skema, atau tipu daya untuk menggelapkan ; terlibat
dalam tindakan, praktik, atau usaha yang sedang berjalan, sebagai bentuk
kecurangan atau kebohongan kepada setiap orang dalam kaitan dengan pembelian
atau penjualan sekuritas apapun.
c. Section
32 Liability
Pasal ini menegaskan
hukuman atas kejahatan karena tidak mematuhi ketentuan dalam pasal 10b yang
terdiri dari denda uang yang besarnya tidak melebih $100.000 atau hukuman
kurungan yang lamanya tidak melebihi lima tahun, atau keduanya.
-
Private Securities Litigation Reform Act
of 1995
Undang-undang Private
Securities Litigation Reform yang disahkan Kongres pada tahun 1995 dimaksudkan
untuk mengurangi risiko litigasi yang ceroboh bagi auditor, perusahaan yang
menjual sekuritasnya kepada publik, dan para pihak yang berafiliasi dengan
penerbit sekuritas, seperti pejabat perusahaan, direktur, serta penasehat
profesional. Reform Act ini merevisi secara substansial Securities Act tahub
1933 dan Securities Exchange Act Tahun 1934.
Ketentuan spesifik dalam undang-undang ini, antara lain :
a. Proportionate
Liability
Kewajiban proporsional
adalah keadaan dimana seorang tergugat yang tidak mengetahui tindak pelanggaran
atas hukum sekuritas tetap bertanggung jawab berdasarkan suatu persentase
tanggung jawab. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan paksa bagi para
pihak yang tidak bersalah untuk menyelesaikan gugatan yang tidak terlampau
berat di luar pengadilan daroipada mempertaruhkan risiko bagi diri sendiri
dengan kewajiban yang tidak proporsional atas kerugian dalam kasus tersebut.
b. Cap
on Actual Damages
Menutup kerugian aktual
yang timbul menurut undang-undang sekuritas berdasarkan harga pembelian
investor atas sebuah sekuritas dan harga perdagangan rata-rata selama periode
90 hari setelah tanggal informasi diterbitkan yang mengoreksi adanya salah saji
dan pengabaian dalam laporan keuangan.
c. Responsibility
to Report Illegal Acts
Apabila seorang auditor
menyimpulan bahwa suatu tindakan melanggar hukum memiliki pengaruh yang
material atas laporan keuangan, sementara manajemen senior belum mengambil
langkah yang tepat, dan kegagalan tersebut menjadi alasan penerbitan laporan
yang menyimpang dari laporan standar atau bahkan pengunduran diri auditor dari
perikatan, maka auditor harus segera melaporkan kesimpulan ini langsung kepada
dewan direksi. Selanjutnya dewan akan memberitahu SEC dalam waktu satu hari.
Apabila ternyata dewan tidak menyampaikan laporan tersebut dengan tepat waktu
kepada SEC, maka auditor harus membuat laporan kepada SEC.
d. Other
Changes Provided by the Reform Act
Reform Act memberikan
kelonggaran lain bagi profesi akuntan. Undang-undang ini :
1. Mewajibkan
penggugat membayar imbalan dan pengeluaran yang layak bagi penasehat hukum yang
digunakan oleh tergugat yang secara langsung terkait dengan litigasi yang
diputuskan oleh pengadilan sebagai ceroboh dan tidak benar.
2. Memberikan
tenggang waktu untuk berusaha menyelesaikan masalah yang ada, sehingga dapat
mengurangi biaya yang seringkali mendorong pihak yang tidak bersalah untuk
mengajukan gugatan class action.
3. Membatasi
kerugian akibat tindakan hukum dengan cara menghapus kecurangan sekuritas
sebagai dasar mengambil tindakan menurut RICO, yang menjatuhkan hukuman tiga
kali lipat.
4. Membatasi
hak pihak ketiga untuk menggugat dengan cara membatasi jumlah berapa kali
seseorang dapat menjadi wakil penggugat sebanyak tidak lebih dari lima class action selama periode tiga tahun
dan dengan mewajibkan adanya alasan standar yang lebih ketat yang harus dipenuhi
oleh penggugat.
5. Perubahan
tata cara bagaimana pengadilan menunjuk wakil penggugat dalam suatu class action untuk kepentingan para
investor institusional yang pada umumnya memiliki kepentingan keuangan terbesar
dalam ganti rugi tersebut serta untuk mengurangi adanya “perlombaan menuju
ruang pengadilan oleh para penggugat profesional” yang pada umumnya hanya
memiliki kepentingan yang paling sedikit.
C. Other
Considerations
-
Liability Under Racketeer Influenced and
Corrupt Organization Act (RICO)
Pada awalnya RICO
merupakan konsep yang menjadi bagian dari Undang-undang Pengendalian Kejahatan
Terorganisir. RICO memuat ketentuan perdata yang memperbolehkan semua orang
yang secara pribadi menjadi korban “pola kegiatan pemerasan” untuk menuntut
ganti rugi tiga kali lipat ditambah dengan penggantian imbalan untuk kuasa
hukum. Meskipun berfokus pada kejahatan terorganisir, ketentuan dalam RICO
telah meluas sampai pada kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan dalam
penawaran sekuritas serta kegagalan bisnis yang sah.
-
Minimizing the Risk of Litigation
Dari hasil analisis
atas berbagai kasus pengadilan yang melibatkan para CPA, direkomendasikan
sejumlah tindak pencegahan yang perlu diambil oleh seorang CPA untuk
meminimalkan risiko terjerat dalam litigasi, yaitu :
a. Menggunakan
surat perikatan untuk semua jenis jasa profesional
b. Melakukan
investigasi yang menyeluruh atas klien prospektif
c. Lebih
menekankan mutu jasa daripada pertumbuhan
d. Mematuhi
sepenuhnya ketentuan profesional
e. Mengakui
keterbatasan ketentuan profesional
f. Menetapkan
dan menjaga standar yang tinggi atas pengendalian mutu
g. Memperhatikan
tindak pencegahan dalam perikatan tentang keterlibatan klien dalam kesulitan
keuangan
h. Mewaspadai
risiko audit
No comments:
Post a Comment