Prosedur
pengujian adalah dengan pengajuan pertanyaan kepada karyawan klien, pengamatan terhadap karyawn klien dalam melaksanakann
tugasnya, melakukan inspeksi terhadap dokumen, catata dan laporan, serta
mengulang kembali pelaksanaan pengendaliian oleh auditor. Pelaksanaan pengujian
pengendalian dapat dilakukan selama pekerja intern, dan atau pada saat
mendekati akhir tahun. Pengujian
dalam audit dilakukan dalam dua tahap berurutan sebagai berikut:
A.
Pengujian Pengendalian (test of control)
Pengujian pengendalian yaitu
pengujian terhadap keandalan pengendalian intern auditi. Pengertian Pengujian
Pengendalian. Menurut Arens dan Loebbecke (1996 : 276), berpendapat bahwa
prosedur untuk memperoleh bahan bukti mengenai rancangan dan penempatan dalam
operasi selama tahap pemahaman disebut sebagai prosedur untuk memperoleh
pemahaman. Prosedur untuk menguji efektivitas yang mendukung pengurangan
tingkat resiko pengendalian yang ditetapkan disebut pengujian atas
pengendalian.
Sedangkan menurut Mulyadi (1998:189),
menyatakan bahwa akuntan melaksanakan prosedur pemahaman struktur pengendalian
intern dengan cara mengumpulkan informasi tentang rancangan struktur
pengendalian intern dan informasi apakah rancangan tersebut dilaksanakan.
Disamping itu akuntan seharusnya melakukan pengujian terhadap efektivitas
struktur pengendalian intern dalam mencapai tujuan tertentu yang telah
ditetapkan. Pengujian ini disebut dengan istilah pengujian kepatuhan (Compliance
Test) atau sering disebut dengan pengujian pengendalian (Test of Control).
Adapun pendapat dari Jusuf (2001
:316), yaitu prosedur pengauditan yang dilakukan untuk memantapkan efektivitas
pencanangan dan atau pengoperasian kebijakan dan prosedur struktur
pengendalian.
Tiga metode yang biasanya digunakan
dalam mendokumentasikan pemahaman struktur pengendalian intern yang dikemukakan
oleh Arens dan Loebbecke (1996 : 278 ) adalah dalam bentuk :
a.
Deskripsi Naratif
Naratif adalah deskripsi tertulis (uraian tertulis) dari struktur
pengendalian inten klien.
b.
Bagan Arus
Bagan arus
pengendalian intern adalah penggmbaran dengan simbol, diagram atau dokumen
klien dan urutan arus dalam organisasi.
c.
Kuesioner Pengendalian Intern
Kuesioner
pengendalian intern menanyakan satu rangkaian pertanyaan mengenai pengendalian
dalam tiap bidang audit, termasuk lingkungan pengendalian, sebagai alat auditor
untuk mengindikasikan aspek-aspek struktur pengendalian intern yang mungkin
tidak memadai.
Hasil pengujian ini digunakan untuk merencanakan pengujian substantif.
Jenis pengujian pengendalian yang dapat dipilih auditor dalam pelaksanaan
pengujian pengendalian adalah:
1.
Permintaan keterangan,
2.
Pengamatan,
3.
Inspeksi,
4.
Pelaksanaan kembali.
Waktu pelaksanaan pengujian
pengendalian berkaitan dengan kapan prosedur tersebut dilaksanakan dan bagian
periode akuntansi dimana prosedur tersebut berhubungan. Pengujian pengendalian
tambahan dilaksanakan dalam pekerjaan interim, yang dapat dalam jangka waktu
beberapa bulan sebelum akhir tahun yang diaudit.
Lingkup Pengujian pengendalian yaitu
semakin luas lingkup pengujian pengendalian yang dilakukan oleh auditor, akan
dapat dikumpulkan bukti lebih banyak mengenai efektifitas pengendalian intern.
Semakin banyak orang yang dimintai keterangan tentang pengendalian intern atas
asersi tertentu, semakin banyak bukti yang dapat dikumpulkan oleh auditor untuk
menilai efektifitas pengendalian intern atas asersi tersebut.
Program audit untuk pengujian
pengendalian yaitu keputusan yang diambil oleh auditor berkaitan dengan jenis,
lingkup, dan saat pengujian pengendalian harus didokumentasikan dalam suatu
program audit dan kertas kerja yang bersangkutan.
Kerja sama dengan auditor intern
dalam pengujian pengendalian terjadi bilamana auditor independen melakukan
audit atas laporan keuangan entitas yang memiliki fungsi audit intern, auditor
independen dapat (1) melakukan koordinasi pekerjaan auditnya dengan auditor
intern, dan/atau (2) menggunakan auditor intern untuk menyediakan bantuan
langsung dalam audit.
B.
Pengujian Substantif (substantive test)
Pengujian subtantif yaitu pengujian terhadap data kuantitatif yang
mendukung informasi yang diaudit. Pengujian substantif dimaksudkan untuk
menentukan layak tidaknya informasi tersebut dipercaya. Tujuan pengujian
substantif adalah untuk meningkatkan perolehan bukti sehingga diperoleh keyakinan
atas kesesuaian kondisi dengan kriterianya. Hasil dari tahap pengujian
substantif adalah temuan. Temuan audit berpangkal tolak dari perbandingan
kondisi (apa yang sebenarnya terjadi) dengan kriteria (apa yang seharusnya
terjadi), mengungkap akibat yang ditimbulkan dari perbedaan kondisi dan
kriteria tersebut serta mencari penyebabnya. Pengembangan temuan setelah
pengujian substantif sangat menentukan keberhasilan tugas audit. Untuk itu,
auditor perlu memahami unsur-unsur temuan, sehingga pengembangan temuan menjadi
lebih efektif.
Dalam tahap-tahap audit atas laporan keuangan, penentuan risiko deteksi
terletak pada tahap auditor mendesain pengujian substantif.Evaluasi terhadap
tingkat pengujian substantif yang direncanakan setelah memperoleh pemahaman atas
pengendalian intern yang relevan dengan pelaporan keuangan dan setelah menaksir
risiko pengendalian untuk suatu asersi laporan keuangan, auditor harus
membandingkan tingkat risiko pengendalian sesungguhnya atau final dengan
tingkat risiko pengendalian yang direncanakan untuk suatu asersi tersebut.
Desain pengujian substantif yaitu menurut standar pekerjaan lapangan
ketiga, auditor harus mengumpulkan bukti audit kompeten yang cukup sebagai
dasar memadai untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Sifat pengujian substanif mencakup jenis dan efektifitas prosedur audit
yang dilakukan oleh auditor. Pengembangan program audit untuk pengujian
substantif, laporan keuangan berisi lima golongan asersi:
1.
keberadaan atau keterjadian,
2.
kelengkapan,
3.
hak dan kewajiban,
4.
penilaian atau alokasi,
5.
penyajian dan pengungkapan.
Dalam pengembangan program audit untuk pengujian substantif, rerangka umum
yang dapat dipakai sebagai acuan disajikan sebagai berikut :
1.
Tentukan prosedur audit awal ,
2.
Tentukan prosedur analitik yang perlu dilaksanakan ,
3.
Tentukan pengujian terhadap transaksi rinci ,
4.
Tenukan pengujian terhadap akun rinci.
Program audit dalam perikatan pertama, penentuan pengujian substantif rinci
dalam program audit umumnya belum dapat diselesaikan oleh auditor sampai dengan
saat auditor menyelesaikan studi dan evaluasi terhadap pengendalian intern dan
setelah tingkat risiko deteksi yang dapat diterima telah ditetapkan untuk
setiap asersi signifikan.
Program audit dalam perikatan berulang, auditor dapat melakukan akses ke
program audit yang digunakan dalam audit tahun yang lalu dan kertas kerja yang
dihasilkan dari program audit tersebut.
Perancanag pengujian substantif
meliputi penenuan :
1.
Sifat pengujian.
2.
Waktu pengujian.
3.
Luas pengujian substantif yang perlu untuk
memenuhi tingkat resiko deteksi yang dapat diterima untuk setiap asersi.
No comments:
Post a Comment