Tuesday, April 8, 2014

AKUNTANSI MUSYARAKAH

MUSYARAKAH
Musyarakah  adalah akad kerjasama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai sustu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.
Karena setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja ialah : pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan oprasional, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syari’ah.


Laba musyarakah dibagi diantara para mitra, baik secara proposional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas atau aktiva lainnya) atau sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebenkan secara proposional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya).
Musyarakah dapat bersifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank  akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.

RUKUN MUSYARAKAH
1.      Shighat / ijab qabul
2.      Pihak yang berakad
3.      Obyek akad / proyek atau usaha (modal dan kerja)

Dewan Syari’ah Nasional menetapkan aturan tentang Pembiayaan Musyarakah sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000 sebagai berikut :
1.        Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.     Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b.    Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c.     Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern
2.        Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum dan memperhatikan hal-hal berikut :
a.     Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
b.    Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
c.     Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal
d.    Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang di sengaja.
e.     Seorang mitra tidak di izinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3.        Obyek akad ( modal, kerja, keuntungan, dan kerugian )
a.       Modal
-            Modal yang di berikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.
-            Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan
-            Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan
b.      Kerja
-          Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat
-          Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama priibadi dan wakil dari mitranya
c.       Keuntungan
-          Keuntungan harus di kuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengkata pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah
-          Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang di tetapkan bagi seorang mitra
-          Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu di berikan kepadanya
-          Sistem pembagian keuntungan harrus tertuang dengan jelas dalam akad
d.      Kerugian
Kerugian harus di bagi antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal
4.        Biaya Operasional dan Persengketaan
a.         Biaya operasional di bebankan pada modal bersama
b.         Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya di lakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

STANDAR AKUNTANSI
1.        Pengakuan dan Pengukuran Awal pembiayaan Musyarakah
a.    Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non-kas kepada mitra musyarakah.
b.    Pengukuran pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut :
-       Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan ; Aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
-       Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya,biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.
2.        Pengakuan Bagian Bank atas Pembiayaan Musyarakah setelah akad
a.    Bagian bank atas pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis (jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva non-kas pada saat penyerahan modal musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian, apabila ada.
b.    Bagian bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra.
c.    Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempodiakhiri dengan pengembalian seluruh atau sebagian modal, maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai dengan nisbah yang disepakati atau rugi sesuai dengan porsi modal mitra.
d.   Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
3.        Pengakuan Laba atau Rugi Musyarakah
a.    Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proposional sesuai dengan kontribussi modal.
b.    Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati ; rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
c.    Apabila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh pembiayaan, maka laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati ; rugi diakui dalam periode terjadinya secara proposional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
d.   Pada saat akad diakhiri, laba yang belum diterima bank dari pembiayaan musyarakah yang masih perfoarming diakui sebagai piutang kepada mitra.
e.    Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra (pengelola usaha) musyarakah, maka rugi tersebut di tanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah.

PERLAKUAN AKUNTANSI
1.        Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
Modal harus berbentuk tunai dan bisa berupa emas atau perak yang setara. Modal bisa saja berbentuk trading assets seperti barang, property, dan peralatan lainnya. Modal mungkin saja juga berbentuk hak tak terujud, seperti hak paten, hak gadai, paten dan lainnya. Mazhab syafi’i dan maliki mengatakan bahwa dana yang diperoleh dari mitra harus dicampur agar tidak ada hak istimewa diantara mereka.. meskipun demikian mazhab hanafi tidak menentukan pembagian dana dalam bentuk tunai, dan mazhhab Hanbali tidak mensyaratkan adanya percampuran modal. Partisipasi dari para mitra dalam pekerjaan Musyarakah merupakan dasar hukum dan dilarang salah satu pihak untuk menghindari atau tidak mau terlibat.
Modal musyarakah diatur oleh sekelompok asas, di mana yang terpenting adalah: saham mitra haruslah diketahui, yang di tetapkan dan di sepakati pada waktu pengadaan akad, dan harus ada dalam bentuk tunai atau semacamnya, namun tidak dalam bentuk hutang, untuk menghindarkan penipuan, ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam menggunakan modal. Ada dua alasan untuk tidak menggunakan nilai historis dalam mengukur asset non moneter yang mewakili saham Bank Islam dalam Musyarakah yaitu:
-            Penerapan nilai asset yang sudah disepakati kedua belah pihak harus menerima hasil dari penilaian akuntansi keuangan yang objektif dan dibukukan dalam pernyataan Objektif.
-            Penerapan nilai sesungguhnya untuk mmengukur asset secara ini akan menjurus ke penerapan konsep kejujuran penyajian sesuai dengan pernyataan konsep
Dalam PSAK tentang Akuntansi Perbankan Syari’ah, di jelaskan pengakuan dan pengukuran pembiayaan musyarakah sbb:
1.      Pembiayaan Musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktuva non kas kepada mitra musyarakah.
2.      Pengukuran Pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
a.    Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan ; aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas, maka selisih tersebut di akui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan.
b.    Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.

Dalam ketentuan tersebut jelas bahwa pembiayaan musyarakah atau modal syirkah yang diserahkan oleh bank syari’ah tidak hanya dalam bentuk uang tunai saja tetapi juga dalam bentuk non-kas atau aktiva yang sejalan dengan usaha yang akan dilaksanakan. Begitu juga penyerahan modal musyarakah dalam dilakukan secara bertahap atau secara sekaligus.

JURNAL MUSYARAKAH
1.        Pada saat bank membayarkan uang tunai kepada mitra (syirkah)
Db. Pembiayaan musyarakah
Kr. Kas/Rekening mitra /Kliring
2.        Pada saat bank menyerahkan aktiva non-kas kepada mitra (syirkah)
Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku:
Db. Pembiayaan musyarakah
Db. Kerugian penyerahan aktiva
Kr.      Aktiva non-kas
Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku:
Db. Pembiayaan musyarakah
Kr.      Aktiva non-kas
Kr.      Keuntungan penyerahan aktiva
3.        Pengeluaran biaya dalam rangka akad musyarakah
Db. Uang muka dalam rangka akad musyarakah
Kr.     Kas/Kliring
4.        Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan musyarakah
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya pembiayaan musyarakah
Db. Biaya akad musyarakah
Kr. Uang muka dalam rangka akad musyarakah
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan musyarakah
Db. Pembiayaan musyarakah
Kr. Uang muka dalam rangka akad musyarakah
5.        Penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakah
Db  Kas/Rekening mitra /Kliring
Kr Pendapatan/keuntungan musyarakah
6.        Penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakah akrual
Db. Piutang - pendapatan bagi hasil musyarakah  
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah akrual
7.        Pengakuan kerugian musyarakah
Db. Penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif-pembiayaan   musyarakah
Kr. Pembiayaan musyarakah
8.        Pengakuan keuntungan musyarakah akrual
Db. Piutang pendapatan musyarakah akrual
Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah akrual
9.        Penerimaan pembayaran piutang pendapatan musyarakah akrual
Db. Kas/rekening
Kr. Piutang pendapatan musyarakah akrual
10.    Penurunan/pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah    lainnya
Db Kas/Rekening mitra
Kr Pembiayaan musyarakah
11.    Pengakuan kerugian yang lebih tinggi dari modal mitra akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah
Db Piutang musyarakah jatuh tempo
Kr Pembiayaan musyarakah
12.    Penerimaan pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis
Db  Aktiva non-kas
Db  Kerugian penyelesaian pembiayaan musyarakah
Kr Pembiayaan musyarakah
13.    Penerimaan pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis
Db Aktiva non-kas
Kr Keuntungan penyelesaian pembiayaan musyarakah
Kr Pembiayaan musyarakah


KESIMPULAN
Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai  akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana. Dimana para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai  sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.

No comments:

Post a Comment