MUSYARAKAH
Musyarakah adalah akad kerjasama di antara para
pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.
Dalam musyarakah mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai
sustu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra
dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati
secara bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan musyarakah dapat
diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva
tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.
Karena setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra
lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan
jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang
menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja ialah : pelanggaran terhadap akad
antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan
oprasional, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syari’ah.
Laba musyarakah dibagi diantara para mitra, baik
secara proposional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas atau
aktiva lainnya) atau sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh semua mitra.
Sedangkan rugi dibebenkan secara proposional sesuai dengan modal yang
disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya).
Musyarakah dapat bersifat musyarakah permanen maupun
menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai
akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah
menurun, bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra
sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan
menjadi pemilik usaha tersebut.
RUKUN
MUSYARAKAH
1.
Shighat / ijab qabul
2.
Pihak yang berakad
3.
Obyek akad / proyek
atau usaha (modal dan kerja)
Dewan Syari’ah Nasional menetapkan aturan tentang
Pembiayaan Musyarakah sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional
nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000 sebagai berikut :
1.
Pernyataan ijab dan
Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam
mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit
menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui
korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern
2.
Pihak-pihak yang
berkontrak harus cakap hukum dan memperhatikan hal-hal berikut :
a. Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan
perwakilan
b. Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan
setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
c. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset
musyarakah dalam proses bisnis normal
d. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain
untuk mengelola asset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk
melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa
melakukan kelalaian dan kesalahan yang di sengaja.
e. Seorang mitra tidak di izinkan untuk mencairkan atau
menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3.
Obyek akad ( modal,
kerja, keuntungan, dan kerugian )
a.
Modal
-
Modal yang di berikan
harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.
-
Para pihak tidak
boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah
kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan
-
Pada prinsipnya,
dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari
terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan
b.
Kerja
-
Partisipasi para
mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi
kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat
-
Setiap mitra
melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama priibadi dan wakil dari mitranya
c.
Keuntungan
-
Keuntungan harus di
kuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengkata pada waktu
alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah
-
Setiap keuntungan
mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan
tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang di tetapkan bagi seorang mitra
-
Seorang mitra boleh
mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau
prosentase itu di berikan kepadanya
-
Sistem pembagian
keuntungan harrus tertuang dengan jelas dalam akad
d.
Kerugian
Kerugian harus di bagi antara
para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal
4.
Biaya Operasional dan
Persengketaan
a.
Biaya operasional di
bebankan pada modal bersama
b.
Jika salah satu pihak
tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para
pihak, maka penyelesaiannya di lakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
STANDAR
AKUNTANSI
1.
Pengakuan dan
Pengukuran Awal pembiayaan Musyarakah
a.
Pembiayaan musyarakah
diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non-kas kepada mitra
musyarakah.
b.
Pengukuran pembiayaan
musyarakah adalah sebagai berikut :
-
Pembiayaan musyarakah
dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan ; Aktiva non-kas
dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai
buku aktiva non-kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan atau
kerugian bank pada saat penyerahan.
-
Biaya yang terjadi
akibat akad musyarakah (misalnya,biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui
sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra
musyarakah.
2.
Pengakuan Bagian Bank
atas Pembiayaan Musyarakah setelah akad
a.
Bagian bank atas
pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar nilai historis (jumlah yang
dibayarkan atau nilai wajar aktiva non-kas pada saat penyerahan modal
musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian, apabila ada.
b.
Bagian bank atas
pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi
dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra.
c.
Jika akad musyarakah
yang belum jatuh tempodiakhiri dengan pengembalian seluruh atau sebagian modal,
maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba
sesuai dengan nisbah yang disepakati atau rugi sesuai dengan porsi modal mitra.
d.
Pada saat akad diakhiri,
pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang
jatuh tempo kepada mitra.
3.
Pengakuan Laba atau
Rugi Musyarakah
a.
Laba pembiayaan
musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas
hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara
proposional sesuai dengan kontribussi modal.
b.
Apabila pembiayaan
musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka laba diakui dalam
periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati ; rugi
diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan
musyarakah.
c.
Apabila pembiayaan
musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian
sebagian atau seluruh pembiayaan, maka laba diakui dalam periode terjadinya
sesuai dengan nisbah yang disepakati ; rugi diakui dalam periode terjadinya
secara proposional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan
musyarakah.
d.
Pada saat akad
diakhiri, laba yang belum diterima bank dari pembiayaan musyarakah yang masih
perfoarming diakui sebagai piutang kepada mitra.
e.
Apabila terjadi rugi
dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra (pengelola usaha)
musyarakah, maka rugi tersebut di tanggung oleh mitra pengelola usaha
musyarakah.
PERLAKUAN
AKUNTANSI
1.
Pengakuan dan
Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
Modal harus berbentuk tunai dan bisa berupa emas atau
perak yang setara. Modal bisa saja berbentuk trading assets seperti barang,
property, dan peralatan lainnya. Modal mungkin saja juga berbentuk hak tak
terujud, seperti hak paten, hak gadai, paten dan lainnya. Mazhab syafi’i dan
maliki mengatakan bahwa dana yang diperoleh dari mitra harus dicampur agar
tidak ada hak istimewa diantara mereka.. meskipun demikian mazhab hanafi tidak
menentukan pembagian dana dalam bentuk tunai, dan mazhhab Hanbali tidak mensyaratkan
adanya percampuran modal. Partisipasi dari para mitra dalam pekerjaan
Musyarakah merupakan dasar hukum dan dilarang salah satu pihak untuk
menghindari atau tidak mau terlibat.
Modal musyarakah diatur oleh sekelompok asas, di mana
yang terpenting adalah: saham mitra haruslah diketahui, yang di tetapkan dan di
sepakati pada waktu pengadaan akad, dan harus ada dalam bentuk tunai atau
semacamnya, namun tidak dalam bentuk hutang, untuk menghindarkan penipuan,
ketidaktahuan dan ketidakmampuan dalam menggunakan modal. Ada dua alasan untuk
tidak menggunakan nilai historis dalam mengukur asset non moneter yang mewakili
saham Bank Islam dalam Musyarakah yaitu:
-
Penerapan nilai asset
yang sudah disepakati kedua belah pihak harus menerima hasil dari penilaian akuntansi
keuangan yang objektif dan dibukukan dalam pernyataan Objektif.
-
Penerapan nilai
sesungguhnya untuk mmengukur asset secara ini akan menjurus ke penerapan konsep
kejujuran penyajian sesuai dengan pernyataan konsep
Dalam PSAK tentang Akuntansi Perbankan Syari’ah, di
jelaskan pengakuan dan pengukuran pembiayaan musyarakah sbb:
1.
Pembiayaan Musyarakah
diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktuva non kas kepada mitra
musyarakah.
2.
Pengukuran Pembiayaan
musyarakah adalah sebagai berikut:
a.
Pembiayaan musyarakah
dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan ; aktiva non-kas
dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan
nilai buku aktiva non kas, maka selisih tersebut di akui sebagai keuntungan
atau kerugian pada saat penyerahan.
b.
Biaya yang terjadi
akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah
kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.
Dalam ketentuan tersebut jelas bahwa pembiayaan
musyarakah atau modal syirkah yang diserahkan oleh bank syari’ah tidak hanya
dalam bentuk uang tunai saja tetapi juga dalam bentuk non-kas atau aktiva yang
sejalan dengan usaha yang akan dilaksanakan. Begitu juga penyerahan modal
musyarakah dalam dilakukan secara bertahap atau secara sekaligus.
JURNAL MUSYARAKAH
1.
Pada saat bank
membayarkan uang tunai kepada mitra (syirkah)
Db. Pembiayaan musyarakah
Kr. Kas/Rekening mitra /Kliring
2.
Pada saat bank
menyerahkan aktiva non-kas kepada mitra (syirkah)
Jika
nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku:
Db.
Pembiayaan musyarakah
Db.
Kerugian penyerahan aktiva
Kr. Aktiva non-kas
Jika
nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku:
Db.
Pembiayaan musyarakah
Kr. Aktiva non-kas
Kr. Keuntungan penyerahan aktiva
3.
Pengeluaran biaya
dalam rangka akad musyarakah
Db. Uang muka dalam
rangka akad musyarakah
Kr. Kas/Kliring
4.
Pengakuan biaya-biaya
yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan musyarakah
Jika
berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya pembiayaan musyarakah
Db.
Biaya akad musyarakah
Kr. Uang muka dalam rangka akad musyarakah
Jika
berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan musyarakah
Db.
Pembiayaan musyarakah
Kr. Uang muka dalam rangka akad musyarakah
5.
Penerimaan
pendapatan/keuntungan musyarakah
Db Kas/Rekening mitra /Kliring
Kr
Pendapatan/keuntungan musyarakah
6.
Penerimaan
pendapatan/keuntungan musyarakah akrual
Db.
Piutang - pendapatan bagi hasil musyarakah
Kr.
Pendapatan bagi hasil musyarakah akrual
7.
Pengakuan kerugian
musyarakah
Db.
Penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif-pembiayaan musyarakah
Kr.
Pembiayaan musyarakah
8.
Pengakuan keuntungan musyarakah
akrual
Db.
Piutang pendapatan musyarakah akrual
Kr.
Pendapatan bagi hasil musyarakah akrual
9.
Penerimaan pembayaran
piutang pendapatan musyarakah akrual
Db.
Kas/rekening
Kr.
Piutang pendapatan musyarakah akrual
10.
Penurunan/pelunasan
modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainnya
Db
Kas/Rekening mitra
Kr Pembiayaan musyarakah
11.
Pengakuan kerugian
yang lebih tinggi dari modal mitra akibat kelalaian atau penyimpangan mitra
musyarakah
Db
Piutang musyarakah jatuh tempo
Kr Pembiayaan musyarakah
12.
Penerimaan
pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih rendah dari
nilai historis
Db Aktiva non-kas
Db Kerugian penyelesaian pembiayaan musyarakah
Kr Pembiayaan musyarakah
13.
Penerimaan
pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari
nilai historis
Db
Aktiva non-kas
Kr Keuntungan penyelesaian pembiayaan musyarakah
Kr Pembiayaan musyarakah
KESIMPULAN
Dewan
syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di
mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana. Dimana para mitra
bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam
masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu
mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati
nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
No comments:
Post a Comment