KONSEP DASAR TRANSAKSAKSI IJARAH
Al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al
iwadhu (ganti). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna
atas barang dan jasa, melalui upah pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Ijarah berarti
lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan
peralatan (equispment) kepada salah satu nasabahnya berdasarkan
pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge).
LANDASAN FIQH DAN FATWA DSN TENTANG
TRANSAKSI IJARAH
Landasan Fiqh
1.
Al Qur’an
Q.S. Al Baqarah: 233 “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kammu
kerjakan.”
2.
Al Hadist
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa rosulullah SAW bersabda, “Berbekam
kamu, kemumdian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (Hr.
Bukhari dan Muslim).
Dari Umar bahwa Rosulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum
kering keringatnya.” (Hr. Ibu Majah).
-
Fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang
IJARAH
Beberapa ketentuan yang
diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah
1.
Pernyataan Ijab dan Qobul.
2.
Pihak-pihak yang berakad (berkontrak):
pemberi sewa (lessor, pemilik aset, LKS) dan penyewa (lesse, pihak yang
mengambil manfaat atas aset, pengguna aset, nasabah).
3.
Obyek kontrak: pembayaran (sewa) dan
manfaat dari penggunaan aset.
4.
Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah
adalah obyek kontrak yang harus dijamin, merupakan rukun yang harus dipenuhi
sebagai ganti dari sewa.
5.
Sighat ijarah adalah berupa pernyataan
dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk
lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (LKS) dan
penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah
1.
Obyek ijarah adalah manfaat dari
penggunaan barang dan jasa.
2.
Manfaat barang harus bisa dinilai dan
dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3.
Pemenuhan manfaat harus yang bersifat
dibolehkan.
4.
Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata
dan sesuai dengan syariah.
5.
Manfaat harus dikenali secara spesifik
sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan
mengakibatkan sengketa.
6.
Spesifikasi manfaat harus dinyatakan
dengan jelas termasuk jangka waktunya.
7.
Sewa adlah sesuatu (harga) yang dijanjikan
dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.
8.
Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa
(manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9.
Kelenturan dalam menentukan sewa dapat
diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Ketiga : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
Kewajiban LKS sebagai
pemberi sewa
1.
Menyediakan aset yang disewakan.
2.
Menanggung biaya pemeliharaan aset.
3.
Menjamin bila terdapat cacat pada aset
yang disewakan.
Kewajiban nasabah
sebagai penyewa
1.
Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk
menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
2.
Menanggung biaya pemeliharaan aset yang
sifatnya ringan (tidak material).
3.
Jika aset yang disewa rusak, bukan dari
penggunaan yang dibolehkan juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam
menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
-
Fatwa DSN No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang
IMBT
Beberapa ketentuan yang
diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama : Akad IMBT
boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam
akad ijarah berlaku pula dalam akad IMBT.
2.
Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus
disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.
3.
Hak dan kewajiban setiap pihak harus
dijelaskan dalam akad.
Kedua : Ketentuan
tentang IMBT
1.
Pihak yeng melakukan IMBT harus
melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu.
2.
Janji pemindahan kepemilikan yang
disepakati di awal akad ijarah adalah wa’d, yang hukumnya tidak
mengikat.
Ketiga :
1.
Jika terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
3.
Standar Akuntansi Transaki Ijarah.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN TRANSAKSI DALAM AKUNTANSI BANK
SYARIAH
Dikeluarkannya
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 tentang Akuntansi Perbankan
Syariah oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan angin segar bagi praktik
akuntansi di Bank Syariah. Sebab pernyataan ini bertujuan untuk mengatur
perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan)
transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Pernyataan
ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan
kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal
umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada pernyataan standar
akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan
sesuai permintaan khusus pemerintah, lembaga pemerintah independen, dan bank
sentral (Bank Indonesia). Usaha bank banyak dipengaruhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan
untuk memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut.
Pengakuan
dan Pengukuran Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik
- Karakteristik
Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara
pemilik ma’jur (objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan
atas objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang
disewakannya.
Ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad
sewa-menyewa antara peemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan
atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa
pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
Perpindahan hak milik
objek sewa kepada penyewa dalam ijarah
muntahiyah bittamlik dapat dilakukan dengan :
1. Hibah;
2. Penjualan
sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa;
3. Penjualan
pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad;
dan
4. Penjualan
secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dan tercantum dalam akad.
Pemilik objek sewa
dapat meminta penyewa menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko
kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis objek sewa harus jelas diketahui dan
tercantum dalam akad.
- Bank
sebagai Pemilik Objek Sewa
Objek sewa diakui
sebesar biaya perolehan pada saat perolehan objek sewa dan disusutkan sesuai
dengan :
1. Kebijakan
penyusutan pemilik objek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan ijarah; dan
2. Masa
sewa jika merupakan transaksi ijarah
muntahiyah bittamlik.
Pendapatan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik diakui selama masa akad secara
proporsional kecuali pendapatan ijarah
muntahiyah bittamlik memulai penjualan secara bertahap maka besar
pendapatan setiap periode akan menurun secara progresif selama masa akad karena
adanya pelunasan bagian per bagian objek sewa pada setiap periode tersebut.
Piutang pendapatan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik diukur sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan pada akhir periode pelaporan. Jika biaya akad menjadi beban
pemilik objek sewa maka biaya tersebut dialokasikan secara konsisten dengan
alokasi pendapatan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik selama masa
akad.
Pengakuan biaya
perbaikan objek sewa adalah sebagai berikut :
1.
Biaya perbaikan tidak rutin objek sewa
diakui pada saat terjadinya;
2.
Jika penyewa melakukan perbaikan rutin
objek sewa dengan persetujuan pemilik objek sewa, maka biaya tersebut
dibebankan kepada pemilik objek sewa dan diakui sebagai beban pada periode
terjadinya pebaikan tersebut; dan
3.
Dalam ijarah muntahiyah bittamlik memalui penjualan secara bertahap biaya
perbaikan objek sewa yang dimaksud dalam angka 1 dan 2 ditanggung pemilik objek
sewa maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing di dalam
objek sewa.
Perpindahan hak milik
objek sewa dalam ijarah muntahiyah
bittamlik melalui hibah diakui
pada saat seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan objek sewa yang telah
diserahkan kepada penyewa. Objek sewa yang telah dikeluarkan dari aktiva
pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa.
Perpindahan hak milik objek
sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik
melalui penjualan objek sewa dengan harga sebesar sisa cicilan sewa sebelum
berakhirnya masa sewa diakui pada saat penyewa membeli objek sewa. Pemilik
objek sewa mengakui keuntungan atau kerugian atas penjualan tersebut sebsar
selisih antara harga jual dan nilai buku bersih objek sewa.
Pengakuan pelepasan
objek sewa dalam ijarah muntahiyah
bittamlik melalui pembayaran sekadarnya adalah sebagai berikut :
1. Perpindahan
hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan
penyewa membeli objek sewa;
2. Objek
sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya
perpindahan hak milik objek sewa;
3. Jika
penyewa berjanji untuk membeli objek sewa tetapi kemudian memutuskan untuk
tidak melakukannya dan nilai wajar objek sewa ternyata lebih rendah dari nilai
bukunya, maka selisihnya diakui sebagai piutang pemilik objek sewa kepada
penyewa; dan
4. Jika
penyewa tidak berjanji untuk membeli objek sewa dan memutuskan untuk tidak
melakukannya, maka objek sewa dinilai sebesar nilai wajar atau nilai buku, mana
yang lebih rendah. Jika nilai wajar objek sewa tersebut lebih rendah dari nilai
buku maka selisihnya diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Pengakuan pelepasan
objek sewa ijarah muntahiyah bittamlik
melalui penjualan objek sewa secara bertahap adalah sebagai berikut :
1. Perpindahan
hak milik sebagian objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah
diselesaikan dan penyewa menbeli sebagian objek sewa dari pemilik objek sewa;
2. Nilai
buku bagian objek sewa yang telah dijual dikeluarkan dari aktiva pemilik objek
sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik bagian objek sewa;
3. Pemilik
objek sewa mengakui keuntungan atau kerugian sebesar selisih antara harga jual
dan nilai buku atas bagian objek sewa yang tersisa maka perlakuan akuntansinya.
Dalam ijarah muntahiyah bittamlik, jika objek
sewa mengalami penurunan nilai permanen sebelum perpindahan hak milik kepada
penyewa dan penurunan nilai timbul bukan akibat tindakan penyewa atau
kelalaiannya, serta jumlah cicilan ijarah
yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisih antara keduanya
(jumlah yang sudah dibayar penyewa untuk tujuan pembelian aktiva dan nilai sewa
wajarnya) diakui sebagai kewajiban kepada penyewa dan dibebankan sebagai
kerugian pada periode terjadinya penurunan nilai.
- Bank
sebagai Penyewa
Beban ijarah muntahiyah bittamlik diakui
secara proporsional selama masa akad. Jika biaya akad menjadi beban penyewa
maka biaya tersebut dialokasikan secara konsisten dengan alokasi beban ijarah atau ijarah muntahiyah bittamlik selama masa akad.
Jika biaya pemeliharaan
rutin dan operasi objek sewa berdasarkan akad menjadi beban pada saat
terjadinya. Biaya pemeliharaan rutin dan operasi dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan objek sewa secara
bertahap akan meningkat secara progresif sejalan dengan peningkatan kepemilikan
objek sewa.
Perpindahan hak milik
objek sewa dalam ijarah muntahiyah
bittamlik melalui hibah diakui
pada saat seluruh pembayaran sewa ijarah
telah diselesaikan dan objek sewa telah diterima penyewa. Objek sewa yang
diterima diakui sebagai aktiva penyewa sebesar nilai wajar pada saat
terjadinya. Penerimaan objek sewa tersebut di sisi lain akan menambah :
1. Saldo
laba, jika sumber pendanaan berasal dari modal bank;
2. Dana
investasi tidak terikat, jika sumber pendanaan berasal dari simpanan pihak
ketiga; atau
3. Saldo
laba dan dana investasi tidak terikat, jika sumber pendanaan berasal dari modal
bank dan simpanan pihak ketiga.
Perpindahan hak milik
objek sewa dalam ijarah muntahiyah
bittamlik melalui pembelian objek sewa dengan harga sebesar sisa cicilan
sewa sebelum berakhirnya masa sewa yang diterima diakui sebagai aktiva penyewa
sebesar kas yang dibayarkan.
Pengakuan penerimaan
objek sewa dalam ijarah muntahiyah
bittamlik melalui pembayaran sekadarnya adalah sebagai berikut :
1. Perpindahan
hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa ijarah telah diselesaikan dan penyewa membeli objek sewa dari
pemilik objek sewa;
2. Objek
sewa yang diterima diakui sebagai aktiva penyewa sebesar kas yang dibayarkan
Pengakuan penerimaan
objek dalam ijarah muntahiyah bittamlik
memalui pembelian objek sewa bertahap adalah sebagai berikut :
1. Perpindahan
hak milik sebagian objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa ijarah telah diselesaikan dan penyewa
membeli sebagian objek sewa dari pemilik objek sewa; dan
2. Bagian
objek sewa yang diterima diakui sebagai aktiva penyewa sebesar biaya
perolehannya.
Objek sewa yang telah
dibeli oleh penyewa disusutkan sesuai dengan kebijakan penyusutan penyewa. Jika
objek sewa mengalami penurunan nilai permanen sebalum perpindahan hak milik
kepada penyewa dan penurunan nilai tersebut timbul bukan akibat tindakan
penyewa atau kelalaiannya, serta jumlah cicilan sewa yang sudah dibayar melebihi
sewa yang dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisih antara keduanya
(jumlah yang sudah dibayar penyewa untuk tujuan pembelian aktiva tersebut dan
nilai sewa wajarnya) diakui sebagai piutang jatuh tempo penyewa kepada pemilik
sewa dan mengoreksi beban ijarah
muntahiyah bittamlik.
- Penjualan
dan Penyewaan Kembali
Jika nasabah menjual
aktiva kepada bank dan menyewanya kambali, maka perlakuan akuntansi bank
sebagai pemilik objek sewa diterapkan. Jika bankmenjual aktiva kepada nasabah
dan menyewanya kembali, maka perlakuan akuntansi bank sebagai penyewa
diterapkan sebagai berikut :
1. Keuntungan
atau kerugian penjualan aktiva diakui bank pada saat terjadinya transaksi
penjual jika penyewaan kembali dilakukan secara ijarah; dan
2. Keuntungan
atau kerugian penjualan aktiva dialokasikan sebagai penyesuaian terhadap beban ijarah selama masa akad jika penyewaan
kembali dilakukan secara ijarah
muntahiyah bittamlik.
- Sewa
dan Penyewaan Kembali
Jika
bank menyewakan kepada nasabah aktiva yang sebelumnya disewa oleh bank dari
pihak ketiga, maka perlakuan akuntansi bank sebagai pemilik objek sewa dan
penyewa diterapkan.
- Penyisihan
Kerugian Aktiva Produktif
Penyisihan kerugian
aktiva produktif dan piutang yang timbul dari transaksi aktiva produktif
dibentuk sebesar estimasi kerugian aktiva produktif dan piutang yang tidak
dapat ditagih sesuai dengan denominasi mata uang aktiva produktif dan piutang
yang diberikan.
Aktiva produktif adalah
penanaman dana bank baik dalam rupiah maupun valuta asing yang ditujukan untuk
menghasilkan pendapatan antara lain dalam bentuk pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, salam
paralel, dan istishna paralel.
Pendapatan aktiva
produktif yang nonperforming diakui
pada saat pendapatan tersebut diterima. Pada saat aktiva produktif diklasifikasikan
sebagai nonperforming, pendapatan
yang telah diakui tetapi belum diterima harus dibatalkan.
APLIKASI
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
AKUNTANSI PEMILIK
BPRS ALBARAKAH mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari
sebuah perusahaan Rental Mobil PT. RENCARINDO. Perusahaan tersebut bermaksud
menambah 1 buah armada kendaraan jenis Toyota All New Camry keluaran tahun 2008
untuk melayani konsumen kelas menengah atas di jakarta. Adapun speesifikasi
kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai
berikut:
Jenis
Kendaraan
: Sedan
Merek
: TOYOTA ALL New CAMRY
Kapasitas
Mesin
: 4000 cc
Tahun
Pembuatan
: 2008
Dealer
: PT. Toyota Astra Motor (TAM)
Umur
Ekonomis
: 5 tahun (60 bulan)
Harga
Perolehan
: Rp 500.000.000,00 (on the roads)
Uang Muka
Sewa
: Rp 50.000.000,00
Sewa Per Bulan
: Rp 15.000.000,00
Jangka Waktu
Sewa
: 4 tahun (48 Bulan)
Waktu Pembelian Barang
: Bulan ke-48
Biaya Notaris
: Rp 5.000.000,00
Ilustrasi 1. Pada
saat perolehan obyek yang akan disewakan
Pada tanggal 2 januari 2008, BPRS ALBARAKAH membeli mobil
sedan Toyota All New Camry dengan harga dan biaya-biaya lain yang ditanggung
(OTR) sebesar Rp 500.000.000,00. Atas pembelian mobil tersebut BPRS ALBARAKAH
mencatat dalam jurnal sebagai berikut:
Aset
Ijarah
Rp 500.000.000,00
Kas/Rekening PT.
TAM
Rp 500.000.000,00
Ilustrasi 2. Pada
saat transaksi IjarahPada tanggal10 januari 2008, BPRS ALBARAKAH mnelakukan
transaksi ijarah dengan PT. RENCARINDO dan atas transaksi tersebut BPRS
mencatat dalam jurnal sebagai berikut:
Aset yang Diperoleh untuk
Ijarah
Rp 500.000.000,00
Aset
Ijarah
Rp 500.000.000,00
Catatan: pencatan ini dilakukan untuk memberikan informasi
dalam neraca bahwa rekening aset ijarah hanya digunakan untuk aset ijarah yang
belum disewakan kepadda pihak lain sedangkan rekening aset yang diperoleh untuk
ijarah digunakan untuk pencatatan pengakuan aset ijarah yang sudah disewakan
oleh pihak lain baik dengan akad ijarah maupun ijarah muntahiyah bittamlik.
Ilustrasi 3. Pada
saat menerima uang muka dari penyewa
Kas/Rekening PT.
RENCARINDO Rp 50.000.000,00
Titipan Uang Muka Sewa
Ijarah
Rp
50.000.000,00
Ilustrasi 4. Biaya
Administrasi pengurusan akad ijarah
-
Saat PT. RENCARINDO
membayar biaya pengurusan pada BPRS ALBAKARAH
Kas/Rekening PT.
RENCARINDO Rp 1.500.000,00
Pendapatan Non Operasional
Rp 1.500.000,00
-
Pada saat BPRS
ALBAKARAH membayar biaya notaris
Biaya Notaris (pengurusan
akad)
Rp 3.000.000,00
Kas
Rp 3.000.000,00
Ilustrasi 5. Penyusutan aktiva ijarah dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik
PSAK nomor 59 tentang akuntansi Perbankan
Syariah khususnya paragraf 108 dijelaskan tentang pengakuan obyek ijarah
sebagai berikut:
Obyek sewa diakui sebesar biaya perolehan
pada saat perolehan obyek sewa dan disusutkan sesuai dengan:
- Kebijakan penyusutan pemilik obyek sewa untuk
aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah; dan
- Masa sewa jika merupakan transaksi ijarah
muntahiyah bittamlik
Sedangkan ED PSAK 107 tentang akuntansi
ijarah khususnya paragraf 12 menjelaskan bahwa:
Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang
dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi
di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekonomis dapat berbeda dengan umur
teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selam 10 tahun diijarahkan dengan
akad ijarah muntahiyan bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur
ekonomisnya adalah 5 tahun.
Berkaitan dengan kasus di atas akan
diilustrasikan perlakuan akuntansi untuk akuntansi ijarah dan ijarah muntahiyah
bittamlik sebagai berkut:
- Besar biaya penyusutan aktiva ijarah per bulan
dihitung berdasarkan informasi harga perolehan dan umur ekonomis obyek,
yaitu: Rp 8.333.333
500.000.000 : 60 bulan = 8.333.333
Beban
penyusutan
Rp 8.333.333
Akumulasi Penyusutan aktiva
Ijarah
Rp 8.333.333
- Jika menggunakan akad ijarah muntahiyah bittamlik
dengan tambahan informasi bahwa nilai residu obyek ijarah adalah Rp
20.000.000,00 dengan masa sewa selama 4 tahun, maka perhitungan penyusutan
obyek ijarah dan perlakuan akuntansinya adlah sebagai berikut:
(500.000.000 – 20.000.000) : 48 bulan =
10.000.000
Beban
penyusutan
Rp 10.000.000
Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah
Rp 10.000.000
AKUNTANSI PENYEWA
Ilustrasi kasus ini memberikan gambaran
transaksi ijarah aset berwujud, LKS sebagai penyewa obyek ijarah yang
akan disewakan kembali pada pihak lain. Ilustrasi kasus selengkapnya sebagai
berikut: BPRS ALBARAKAH mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah
perusahaan eksportir kerjinan PT HANDICRAFT di Yogyakarta untuk menyediakan
mobil ekslusif bagi manajer perusahaannya. PT HANDICRAFT tidak ingin memiliki
mobil tersebut sehingga hanya bermaksud menyewa saja. Oleh karena itu BPRS
ABARAKAH tidak memiliki mobil yang dimaksud, maka BPRS menghubungi PT
RENCARINDO.
Adapun spesifikasi kendaraan yang dimaksud
dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut:
Jenis
kendaraan
: sedan
Merek
: Toyota All New Camry
Kapasitas
mesin
: 4000 cc
Tahun
pembuatan
: 2008
Dealer
: PT TOYOTA ASTRA MOTOR (TAM)
Umur Ekonomis
: 5 tahun (12 bulan)
Harga
perolehan
: Rp. 500.000.000 (OTR)
Uang muka
sewa
: Rp. 50.000.000
Sewa per
bulan
: Rp. 15.000.000
Jangka waktu
sewa
: 4 tahun (48 bulan)
Waktu pembelian
barang : bulan ke-48
Biaya
notaris
: Rp 3.000.000
Ilustrasi 1. Beban Ijarah
1. Pada saat pembayaran sewa
a. Jika dalam satu periode
Biaya Sewa Aset Ijarah (D)
Rp 15.000.000
Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah
(K)
Rp 15.000.000
Catatan: Biaya sewa obyek ijarah selama
satu bulan
b. Jika lebih dari satu periode
Sewa Dibayar Dimuka (D)
Rp 720.000.000
Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah (K)
Rp 720.000.000
Catatan: biaya sewa untuk 4 tahun (Rp
15.000.000 x 48 bulan)
-
Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka
(per bulan)
Biaya sewa aset ijarah
(D)
Rp 15.000.000
Sewa dibayar dimuka aset ijarah (K)
Rp 15.000.000
Catatan: amortisasi dihitung dari total
sewa dibayar dimuka dibagi masa sewa
-
Pada saat perbaikan aset ijarah atas beban
pemilik obyek ijarah
Jika BPRS ALBARAKAH melakukan perbaikan
atas aset ijarah yang disewa karena kerusakan sehingga mengeluarkan biaya
perbaikan sebesar Rp 20.000.000.
Pituang kepada pemilik obyek ijarah (D) Rp 20.000.000
Kas/Rekening pemilik obyek Ijarah (K) Rp 20.000.000
Ilustrasi 2. Perpindahan hak milik obyek
Aset diperoleh untuk
ijarah
Rp. 500.000.000
Akumulasi penyusutan aset
ijarah (
Rp. 480.000.000 )
(setelah 4 tahun 48 bulan – perbulan
Rp10.000.000)
Nilai
residu
Rp. 20.000.000
-
Pada saat penerimaan pengalihan obyek sewa
dalam IMBT
a. Melalui hibah pada saat seluruh
pendapatan sewa telah dibayar dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa.
(i) Jika sumber pembayaran sewa aset
ijarah berasal dari LKS
Aset Ijarah (D)
Rp 500.000.000
Pendapatan Operasi Lainnya (K)
Rp. 500.000.000
Catatan: Seluruh pendapatan merupakan hak
dari LKS seluruhnya.
(ii) Jika sumber pembayaran sewa aset
ijarah berasal dari investasi tidak terikat
Aset Ijarah (D)
Rp 500.000.000
Pendapatan Operasi Utama Lainnya
(K) Rp 500.000.000
Catatan: seluruh pendapatan harus
dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai
kesepakatan nisbah.
(iii) Jika sumber pembayaran sewa aset
ijarah berasal dari investasi tidak terikat dan modal LKS
Aset ijarah (D)
Rp 500.000.000
Pendapatan operasi lainnya (K)
Rp 250.000.000
Pendapatan utaman operasi lainnya
(K) Rp 250.000.000
Catatan: pendapatan yang diakui sebagai
pendapatan operasi utama lainnya harus dibagihasilkan juga kepada pemegang
rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah sedangkan pendapatan
lainnya menjadi hak sepenuhnya LKS.
b. Melalui pembelian obyek ijarah sebelum
berakhirnya masa sewa dengan harga beli sebesar sisa cicilan sewa atau
sekedarnya.
Misalnya sisa cicilan yangbbelum
dibayarkan sebesar Rp. 60.000.000
Aset Ijarah
(D)
Rp. 60.000.000
Aset/Rekening Pemilik Objek
Ijarah Rp.60.000.000
Catatan: jika nilai sisa cicilan dan nilai
buku obyek ijarah sama
Pembatalan penjualan/perpindahan obyek
ijarah oleh pemilik
Jika penyewa membatalkan penjualan objek
ijarah kepada penyewa dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku
dan dibebankan kepada penyewa/lessor, seperti yang diilustrasikan sebelumnya.
Beban pembatalan
Pembelian
Rp. 20.000.000
Kas/hutang Pemilik Objek
Ijarah
Rp. 20.000.000
Ilustrasi 3.
Penurunan Nilai Sebelum Perpindahan Hak
Jika penurunan nilai tersebut timbul akibat tindakan
penyewa atu kelalaiannya, serta jumlah cicilan sewa yang sudah dibayar melebihi
nilai sewa yang wajar, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo
penyewa kepada pemilik sewa dan mengoreksi beban IMBT.
Apabila masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas
obyek sewa dan bukan disebabkan kelalaian LKS sebagai penyewa yang
mengakibatkan jumlah cicilan yang telah dibayar lebih besar dari nilai
sewa yang wajar. Misalnya obyek ijarah mengalami penurunan nilai wajar
karena kerusakan kendaraan sehingga mengakibatkan adanya selisih nilai sewa
wajar dengan nilai sewa yang dibayarkan yaitu terdapat kelebihan sebesar
Rp 50.000.000, maka LKS akan mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut:
Kas/Rekening Piutang kepada Pemilik Obyek
Ijarah Rp. 50.000.000
Pendapatan kelebihan Pembayaran Sewa
Rp. 50.000.000
Catatan: pendapatan kelebihan pembayaran sewa merupakan
offsetting account dari beban sewa
Ilustrasi 4. Jual
Beli dan Ijarah ( Penyewaan Kembali)
Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang
terpisah dan tidak saling bergantungan (ta’alluq) sehingga harga jual
harus dilakukan pada nilai wajar. Jika suatu entitas menjual obyek ijarah kepada
entitas lain dan kemudian menyewanya, maka entitas tersebut mengakui keuntungan
atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi dan
menerapkan perlakuan akuntansi penyewa. Keuntungan atau kerugian yang timbul
dari transaksi jual dan ijarah tidak dapat diakui sebagai pengurang atau
penambah beban ijarah.
Ilustrasi 5. Ijarah- Lanjut (Menyewakan Kembali)
Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut
kepada pihak lain atas asset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas
tersebut menerapkan perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa dalam
PSAK ini.
Perlakuan akuntansi penyewa
diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai penyewa) dengan pemilik dan
perlakuan akuntansi pemilik diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai
pemilik) dengan pihak penyewa-lanjut.
Jurnal pada saat membayar sewa kepada
pemilik obyek ijarah.
Uang Muka
Sewa
Rp. 50.000.000
Kas
Rp. 50.000.000
Jurnal pada saat menerima pendapatan sewa
dari nasabah
Kas
Rp. 18.000.000
Pendapatan
Sewa
Rp. 18.000.000
Catatan: LKS menyewakan kembali barang
pada nasabah Rp 18.000.000/bln
Jurnal pada saat amortisasi dari uang muka
sewa obyek ijarah
Beban
Sewa
Rp. 15.000.000
Sewa Dibayar
Dimuka
Rp. 15.000.000
Catatan: harga sewa sesuai dengan
informasi di atas
Penyajian dalam laporan laba rugi dalam
suatu periode tertentu
Pendapatan sewa obyek ijarah
|
Rp 18.000.000
|
|
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah)
|
||
Beban sewa kepada pemilik awal*
|
Rp 15.000.000
|
|
Beban pemeliharaan**
|
Rp 500.000
|
|
Beban Lain-lain
|
0
|
|
Total Pengeluaran
|
(Rp15.500.000)
|
|
Pendapatan bersih ijarah yang
dibagihasilkan
|
Rp 2.500.000
|
Catatan:
* Beban sewa kepada pemilik
merupakan amortisasi dari sewa dibayar di muka yang diakui sebagai pengeluaran
LKS pada periode tersebut.
**Jika biaya pemeliharaan pada periode
tersebut ditanggung LKS sesuai kesepakatan dengan pemilik obyek ijarah.
No comments:
Post a Comment