Tuesday, April 8, 2014

AKUNTANSI IJARAH (PSAK 107)

KONSEP DASAR TRANSAKSAKSI IJARAH
Al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui upah pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Ijarah berarti lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equispment) kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge).

LANDASAN FIQH DAN FATWA DSN TENTANG TRANSAKSI IJARAH
Landasan Fiqh
1.    Al Qur’an
Q.S. Al Baqarah: 233 “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kammu kerjakan.”
2.    Al Hadist
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa rosulullah SAW bersabda, “Berbekam kamu, kemumdian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (Hr. Bukhari dan Muslim).
Dari Umar bahwa Rosulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (Hr. Ibu Majah).

-       Fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang IJARAH
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah
1.    Pernyataan Ijab dan Qobul.
2.    Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): pemberi sewa (lessor, pemilik aset, LKS) dan penyewa (lesse, pihak yang mengambil manfaat atas aset, pengguna aset, nasabah).
3.    Obyek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
4.    Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, merupakan rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa.
5.    Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah
1.    Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan jasa.
2.    Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3.    Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
4.    Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
5.    Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6.    Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya.
7.    Sewa adlah sesuatu (harga) yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.
8.    Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9.    Kelenturan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Ketiga : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa
1.    Menyediakan aset yang disewakan.
2.    Menanggung biaya pemeliharaan aset.
3.    Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.
Kewajiban nasabah sebagai penyewa
1.    Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
2.    Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak material).
3.    Jika aset yang disewa rusak, bukan dari penggunaan yang dibolehkan juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
-       Fatwa DSN No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT
Beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama : Akad IMBT boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah berlaku pula dalam akad IMBT.
2.    Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.
3.    Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
Kedua : Ketentuan tentang IMBT
1.    Pihak yeng melakukan IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu.
2.    Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat.
Ketiga :
1.    Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
3.    Standar Akuntansi Transaki Ijarah.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN TRANSAKSI DALAM AKUNTANSI BANK SYARIAH
Dikeluarkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan angin segar bagi praktik akuntansi di Bank Syariah. Sebab pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada pernyataan standar akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus pemerintah, lembaga pemerintah independen, dan bank sentral (Bank Indonesia). Usaha bank banyak dipengaruhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut.

Pengakuan dan Pengukuran Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik
-       Karakteristik
            Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur (objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya.
            Ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad sewa-menyewa antara peemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
Perpindahan hak milik objek sewa kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dapat dilakukan dengan :
1.      Hibah;
2.      Penjualan sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa;
3.      Penjualan pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad; dan
4.      Penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dan tercantum dalam akad.
Pemilik objek sewa dapat meminta penyewa menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari  risiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis objek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.

-       Bank sebagai Pemilik Objek Sewa
Objek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan objek sewa dan disusutkan sesuai dengan :
1.      Kebijakan penyusutan pemilik objek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan ijarah; dan
2.      Masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik.

Pendapatan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik diakui selama masa akad secara proporsional kecuali pendapatan ijarah muntahiyah bittamlik memulai penjualan secara bertahap maka besar pendapatan setiap periode akan menurun secara progresif selama masa akad karena adanya pelunasan bagian per bagian objek sewa pada setiap periode tersebut.
Piutang pendapatan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik diukur sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan. Jika biaya akad menjadi beban pemilik objek sewa maka biaya tersebut dialokasikan secara konsisten dengan alokasi pendapatan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik selama masa akad.
Pengakuan biaya perbaikan objek sewa adalah sebagai berikut :
1.      Biaya perbaikan tidak rutin objek sewa diakui pada saat terjadinya;
2.      Jika penyewa melakukan perbaikan rutin objek sewa dengan persetujuan pemilik objek sewa, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik objek sewa dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya pebaikan tersebut; dan
3.      Dalam ijarah muntahiyah bittamlik memalui penjualan secara bertahap biaya perbaikan objek sewa yang dimaksud dalam angka 1 dan 2 ditanggung pemilik objek sewa maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing di dalam objek sewa.

Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui hibah diakui pada saat seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan objek sewa yang telah diserahkan kepada penyewa. Objek sewa yang telah dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa.
Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan objek sewa dengan harga sebesar sisa cicilan sewa sebelum berakhirnya masa sewa diakui pada saat penyewa membeli objek sewa. Pemilik objek sewa mengakui keuntungan atau kerugian atas penjualan tersebut sebsar selisih antara harga jual dan nilai buku bersih objek sewa.
Pengakuan pelepasan objek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui pembayaran sekadarnya adalah sebagai berikut :
1.      Perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan penyewa membeli objek sewa;
2.      Objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa;
3.      Jika penyewa berjanji untuk membeli objek sewa tetapi kemudian memutuskan untuk tidak melakukannya dan nilai wajar objek sewa ternyata lebih rendah dari nilai bukunya, maka selisihnya diakui sebagai piutang pemilik objek sewa kepada penyewa; dan
4.      Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli objek sewa dan memutuskan untuk tidak melakukannya, maka objek sewa dinilai sebesar nilai wajar atau nilai buku, mana yang lebih rendah. Jika nilai wajar objek sewa tersebut lebih rendah dari nilai buku maka selisihnya diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.

Pengakuan pelepasan objek sewa ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan objek sewa secara bertahap adalah sebagai berikut :
1.      Perpindahan hak milik sebagian objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah diselesaikan dan penyewa menbeli sebagian objek sewa dari pemilik objek sewa;
2.      Nilai buku bagian objek sewa yang telah dijual dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik bagian objek sewa;
3.      Pemilik objek sewa mengakui keuntungan atau kerugian sebesar selisih antara harga jual dan nilai buku atas bagian objek sewa yang tersisa maka perlakuan akuntansinya.

Dalam ijarah muntahiyah bittamlik, jika objek sewa mengalami penurunan nilai permanen sebelum perpindahan hak milik kepada penyewa dan penurunan nilai timbul bukan akibat tindakan penyewa atau kelalaiannya, serta jumlah cicilan ijarah yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisih antara keduanya (jumlah yang sudah dibayar penyewa untuk tujuan pembelian aktiva dan nilai sewa wajarnya) diakui sebagai kewajiban kepada penyewa dan dibebankan sebagai kerugian pada periode terjadinya penurunan nilai.

-       Bank sebagai Penyewa
Beban ijarah muntahiyah bittamlik diakui secara proporsional selama masa akad. Jika biaya akad menjadi beban penyewa maka biaya tersebut dialokasikan secara konsisten dengan alokasi beban ijarah atau ijarah muntahiyah bittamlik selama masa akad.
Jika biaya pemeliharaan rutin dan operasi objek sewa berdasarkan akad menjadi beban pada saat terjadinya. Biaya pemeliharaan rutin dan operasi dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan objek sewa secara bertahap akan meningkat secara progresif sejalan dengan peningkatan kepemilikan objek sewa.
Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui hibah diakui pada saat seluruh pembayaran sewa ijarah telah diselesaikan dan objek sewa telah diterima penyewa. Objek sewa yang diterima diakui sebagai aktiva penyewa sebesar nilai wajar pada saat terjadinya. Penerimaan objek sewa tersebut di sisi lain akan menambah :
1.      Saldo laba, jika sumber pendanaan berasal dari modal bank;
2.      Dana investasi tidak terikat, jika sumber pendanaan berasal dari simpanan pihak ketiga; atau
3.      Saldo laba dan dana investasi tidak terikat, jika sumber pendanaan berasal dari modal bank dan simpanan pihak ketiga.

Perpindahan hak milik objek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui pembelian objek sewa dengan harga sebesar sisa cicilan sewa sebelum berakhirnya masa sewa yang diterima diakui sebagai aktiva penyewa sebesar kas yang dibayarkan.
Pengakuan penerimaan objek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui pembayaran sekadarnya adalah sebagai berikut :
1.      Perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa ijarah telah diselesaikan dan penyewa membeli objek sewa dari pemilik objek sewa;
2.      Objek sewa yang diterima diakui sebagai aktiva penyewa sebesar kas yang dibayarkan
Pengakuan penerimaan objek dalam ijarah muntahiyah bittamlik memalui pembelian objek sewa bertahap adalah sebagai berikut :
1.      Perpindahan hak milik sebagian objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa ijarah telah diselesaikan dan penyewa membeli sebagian objek sewa dari pemilik objek sewa; dan
2.      Bagian objek sewa yang diterima diakui sebagai aktiva penyewa sebesar biaya perolehannya.

Objek sewa yang telah dibeli oleh penyewa disusutkan sesuai dengan kebijakan penyusutan penyewa. Jika objek sewa mengalami penurunan nilai permanen sebalum perpindahan hak milik kepada penyewa dan penurunan nilai tersebut timbul bukan akibat tindakan penyewa atau kelalaiannya, serta jumlah cicilan sewa yang sudah dibayar melebihi sewa yang dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisih antara keduanya (jumlah yang sudah dibayar penyewa untuk tujuan pembelian aktiva tersebut dan nilai sewa wajarnya) diakui sebagai piutang jatuh tempo penyewa kepada pemilik sewa dan mengoreksi beban ijarah muntahiyah bittamlik.

-       Penjualan dan Penyewaan Kembali
Jika nasabah menjual aktiva kepada bank dan menyewanya kambali, maka perlakuan akuntansi bank sebagai pemilik objek sewa diterapkan. Jika bankmenjual aktiva kepada nasabah dan menyewanya kembali, maka perlakuan akuntansi bank sebagai penyewa diterapkan sebagai berikut :
1.      Keuntungan atau kerugian penjualan aktiva diakui bank pada saat terjadinya transaksi penjual jika penyewaan kembali dilakukan secara ijarah; dan
2.      Keuntungan atau kerugian penjualan aktiva dialokasikan sebagai penyesuaian terhadap beban ijarah selama masa akad jika penyewaan kembali dilakukan secara ijarah muntahiyah bittamlik.

-       Sewa dan Penyewaan Kembali
Jika bank menyewakan kepada nasabah aktiva yang sebelumnya disewa oleh bank dari pihak ketiga, maka perlakuan akuntansi bank sebagai pemilik objek sewa dan penyewa diterapkan.

-       Penyisihan Kerugian Aktiva Produktif
Penyisihan kerugian aktiva produktif dan piutang yang timbul dari transaksi aktiva produktif dibentuk sebesar estimasi kerugian aktiva produktif dan piutang yang tidak dapat ditagih sesuai dengan denominasi mata uang aktiva produktif dan piutang yang diberikan.
Aktiva produktif adalah penanaman dana bank baik dalam rupiah maupun valuta asing yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan antara lain dalam bentuk pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, salam paralel, dan istishna paralel.
Pendapatan aktiva produktif yang nonperforming diakui pada saat pendapatan tersebut diterima. Pada saat aktiva produktif diklasifikasikan sebagai nonperforming, pendapatan yang telah diakui tetapi belum diterima harus dibatalkan.

APLIKASI AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
AKUNTANSI PEMILIK
BPRS ALBARAKAH mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah perusahaan Rental Mobil PT. RENCARINDO. Perusahaan tersebut bermaksud menambah 1 buah armada kendaraan jenis Toyota All New Camry keluaran tahun 2008 untuk melayani konsumen kelas menengah atas di jakarta. Adapun speesifikasi kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut:
Jenis Kendaraan                     :    Sedan
Merek                                     :    TOYOTA ALL New CAMRY
Kapasitas Mesin                     :    4000 cc
Tahun Pembuatan                   :    2008
Dealer                                     :    PT. Toyota Astra Motor (TAM)
Umur Ekonomis                     :    5 tahun (60 bulan)
Harga Perolehan                     :    Rp 500.000.000,00 (on the roads)
Uang Muka Sewa                   :    Rp   50.000.000,00
Sewa Per Bulan                      :    Rp   15.000.000,00
Jangka Waktu Sewa               :    4 tahun (48 Bulan)
Waktu Pembelian Barang       :    Bulan ke-48
Biaya Notaris                         :    Rp     5.000.000,00

Ilustrasi 1. Pada saat perolehan obyek yang akan disewakan
Pada tanggal 2 januari 2008, BPRS ALBARAKAH membeli mobil sedan Toyota All New Camry dengan harga dan biaya-biaya lain yang ditanggung (OTR) sebesar Rp 500.000.000,00. Atas pembelian mobil tersebut BPRS ALBARAKAH mencatat dalam jurnal sebagai berikut:
Aset Ijarah                                    Rp 500.000.000,00
Kas/Rekening PT. TAM                                           Rp 500.000.000,00

Ilustrasi 2. Pada saat transaksi IjarahPada tanggal10 januari 2008, BPRS ALBARAKAH mnelakukan transaksi ijarah dengan PT. RENCARINDO dan atas transaksi tersebut BPRS mencatat dalam jurnal sebagai berikut:
Aset yang Diperoleh untuk Ijarah                Rp 500.000.000,00
Aset Ijarah                                                               Rp 500.000.000,00
Catatan: pencatan ini dilakukan untuk memberikan informasi dalam neraca bahwa rekening aset ijarah hanya digunakan untuk aset ijarah yang belum disewakan kepadda pihak lain sedangkan rekening aset yang diperoleh untuk ijarah digunakan untuk pencatatan pengakuan aset ijarah yang sudah disewakan oleh pihak lain baik dengan akad ijarah maupun ijarah muntahiyah bittamlik.

Ilustrasi 3. Pada saat menerima uang muka dari penyewa
Kas/Rekening PT. RENCARINDO        Rp 50.000.000,00
Titipan Uang Muka Sewa Ijarah                             Rp 50.000.000,00

Ilustrasi 4. Biaya Administrasi pengurusan akad ijarah
-       Saat PT. RENCARINDO membayar biaya pengurusan pada BPRS ALBAKARAH
Kas/Rekening PT. RENCARINDO        Rp 1.500.000,00
Pendapatan Non Operasional                                  Rp 1.500.000,00
-       Pada saat BPRS ALBAKARAH membayar biaya notaris
Biaya Notaris (pengurusan akad)             Rp 3.000.000,00
Kas                                                                           Rp 3.000.000,00

Ilustrasi 5. Penyusutan aktiva ijarah dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik
PSAK nomor 59 tentang akuntansi Perbankan Syariah khususnya paragraf 108 dijelaskan tentang pengakuan obyek ijarah sebagai berikut:
Obyek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan obyek sewa dan disusutkan sesuai dengan:
  1. Kebijakan penyusutan pemilik obyek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah; dan
  2. Masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik
Sedangkan ED PSAK 107 tentang akuntansi ijarah khususnya paragraf 12 menjelaskan bahwa:
Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekonomis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selam 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyan bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
Berkaitan dengan kasus di atas akan diilustrasikan perlakuan akuntansi untuk akuntansi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik sebagai berkut:
  1. Besar biaya penyusutan aktiva ijarah per bulan dihitung berdasarkan informasi harga perolehan dan umur ekonomis obyek, yaitu: Rp 8.333.333
500.000.000 : 60 bulan = 8.333.333
Beban penyusutan                                 Rp 8.333.333
Akumulasi Penyusutan aktiva Ijarah                        Rp 8.333.333
  1. Jika menggunakan akad ijarah muntahiyah bittamlik dengan tambahan informasi bahwa nilai residu obyek ijarah adalah Rp 20.000.000,00 dengan masa sewa selama 4 tahun, maka perhitungan penyusutan obyek ijarah dan perlakuan akuntansinya adlah sebagai berikut:
(500.000.000 – 20.000.000) : 48 bulan = 10.000.000
Beban penyusutan                                  Rp 10.000.000
Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah                         Rp 10.000.000


AKUNTANSI PENYEWA
Ilustrasi kasus ini memberikan gambaran transaksi ijarah aset berwujud,  LKS sebagai penyewa obyek ijarah yang akan disewakan kembali pada pihak lain. Ilustrasi kasus selengkapnya sebagai berikut: BPRS ALBARAKAH mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah perusahaan eksportir kerjinan PT HANDICRAFT di Yogyakarta untuk menyediakan mobil ekslusif bagi manajer perusahaannya. PT HANDICRAFT tidak ingin memiliki mobil tersebut sehingga hanya bermaksud menyewa saja. Oleh karena itu BPRS ABARAKAH tidak memiliki mobil yang dimaksud, maka BPRS menghubungi PT RENCARINDO.
Adapun spesifikasi kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut:
Jenis kendaraan                      : sedan
Merek                                     : Toyota All New Camry
Kapasitas mesin                      : 4000 cc
Tahun pembuatan                   : 2008
Dealer                                     : PT TOYOTA ASTRA MOTOR (TAM)
Umur Ekonomis                     : 5 tahun (12 bulan)
Harga perolehan                     : Rp. 500.000.000 (OTR)
Uang muka sewa                    : Rp.   50.000.000
Sewa per bulan                       : Rp.   15.000.000
Jangka waktu sewa                : 4 tahun (48 bulan)
Waktu pembelian barang        : bulan ke-48
Biaya notaris                          : Rp 3.000.000

Ilustrasi 1. Beban Ijarah
1. Pada saat pembayaran sewa
a. Jika dalam satu periode
Biaya Sewa Aset Ijarah (D)                            Rp 15.000.000
Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah (K)                 Rp 15.000.000
Catatan: Biaya sewa obyek ijarah selama satu bulan
b. Jika lebih dari satu periode
Sewa Dibayar Dimuka (D)                             Rp 720.000.000
Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah (K)                Rp 720.000.000
Catatan: biaya sewa untuk 4 tahun (Rp 15.000.000 x 48 bulan)
-       Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka (per bulan)
Biaya sewa aset ijarah (D)                              Rp 15.000.000
Sewa dibayar dimuka aset ijarah (K)                       Rp 15.000.000
Catatan: amortisasi dihitung dari total sewa dibayar dimuka dibagi masa sewa
-       Pada saat perbaikan aset ijarah atas beban pemilik obyek ijarah
Jika BPRS ALBARAKAH melakukan perbaikan atas aset ijarah yang disewa karena kerusakan sehingga mengeluarkan biaya perbaikan sebesar Rp 20.000.000.
Pituang kepada pemilik obyek ijarah (D)                    Rp 20.000.000
Kas/Rekening pemilik obyek Ijarah (K)                                 Rp 20.000.000

Ilustrasi 2. Perpindahan hak milik obyek
Aset diperoleh untuk ijarah                                 Rp.  500.000.000
Akumulasi penyusutan aset ijarah                   (   Rp.  480.000.000   )
(setelah 4 tahun 48 bulan – perbulan Rp10.000.000)
Nilai residu                                                           Rp.   20.000.000
-       Pada saat penerimaan pengalihan obyek sewa dalam IMBT
a. Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah dibayar dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa.
(i) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari LKS
Aset Ijarah (D)                           Rp 500.000.000
Pendapatan Operasi Lainnya (K)                         Rp. 500.000.000
Catatan: Seluruh pendapatan merupakan hak dari LKS seluruhnya.
(ii) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat
Aset Ijarah (D)                           Rp 500.000.000
Pendapatan Operasi Utama Lainnya (K)   Rp 500.000.000
Catatan: seluruh pendapatan harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah.
(iii) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat dan modal LKS
Aset ijarah (D)                           Rp 500.000.000
Pendapatan operasi lainnya (K)                 Rp 250.000.000
Pendapatan utaman operasi lainnya (K)    Rp 250.000.000
Catatan: pendapatan yang diakui sebagai pendapatan operasi utama lainnya harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah sedangkan pendapatan lainnya menjadi hak sepenuhnya LKS.
b. Melalui pembelian obyek ijarah sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga beli sebesar sisa cicilan sewa atau sekedarnya.
Misalnya sisa cicilan yangbbelum dibayarkan sebesar Rp. 60.000.000
Aset Ijarah (D)                             Rp. 60.000.000
Aset/Rekening Pemilik Objek Ijarah         Rp.60.000.000
Catatan: jika nilai sisa cicilan dan nilai buku obyek ijarah sama
Pembatalan penjualan/perpindahan obyek ijarah oleh pemilik
Jika penyewa membatalkan penjualan objek ijarah kepada penyewa dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa/lessor, seperti yang diilustrasikan sebelumnya.
Beban pembatalan Pembelian                          Rp. 20.000.000
Kas/hutang Pemilik Objek Ijarah                            Rp. 20.000.000

Ilustrasi 3. Penurunan Nilai Sebelum Perpindahan Hak
Jika penurunan nilai tersebut timbul akibat tindakan penyewa atu kelalaiannya, serta jumlah cicilan sewa yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo penyewa kepada pemilik sewa dan mengoreksi beban  IMBT.
Apabila masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas obyek sewa dan bukan disebabkan kelalaian LKS sebagai penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah dibayar lebih besar  dari nilai sewa yang wajar. Misalnya  obyek ijarah mengalami penurunan nilai wajar karena kerusakan kendaraan sehingga mengakibatkan adanya selisih nilai sewa wajar dengan nilai sewa yang dibayarkan yaitu terdapat kelebihan sebesar  Rp 50.000.000, maka LKS akan mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut:
Kas/Rekening Piutang kepada Pemilik Obyek Ijarah    Rp. 50.000.000
Pendapatan kelebihan Pembayaran Sewa                                 Rp. 50.000.000
Catatan: pendapatan kelebihan pembayaran sewa merupakan offsetting account dari beban sewa

Ilustrasi 4. Jual Beli dan Ijarah ( Penyewaan Kembali)
Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantungan (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar. Jika suatu entitas menjual obyek ijarah kepada entitas lain dan kemudian menyewanya, maka entitas tersebut mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi dan menerapkan perlakuan akuntansi penyewa. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarah tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah.

Ilustrasi 5Ijarah- Lanjut (Menyewakan Kembali)
Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas asset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas tersebut menerapkan perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
Perlakuan  akuntansi penyewa diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai penyewa) dengan pemilik dan perlakuan akuntansi pemilik diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai pemilik) dengan pihak penyewa-lanjut.
Jurnal pada saat membayar sewa kepada pemilik obyek ijarah.
Uang Muka Sewa                                           Rp. 50.000.000
Kas                                                                              Rp. 50.000.000
Jurnal pada saat menerima pendapatan sewa dari nasabah
Kas                                                                  Rp. 18.000.000
Pendapatan Sewa                                                        Rp. 18.000.000
Catatan: LKS menyewakan kembali barang pada nasabah Rp 18.000.000/bln
Jurnal pada saat amortisasi dari uang muka sewa obyek ijarah
Beban Sewa                                                    Rp. 15.000.000
Sewa Dibayar Dimuka                                                Rp. 15.000.000
Catatan: harga sewa sesuai dengan informasi di atas
Penyajian dalam laporan laba rugi dalam suatu periode tertentu
Pendapatan sewa obyek ijarah
Rp 18.000.000
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah)
Beban sewa kepada pemilik awal*
Rp 15.000.000
Beban pemeliharaan**
Rp      500.000
Beban Lain-lain
                      0
Total Pengeluaran
(Rp15.500.000)
Pendapatan bersih ijarah yang dibagihasilkan
Rp    2.500.000

Catatan:
* Beban sewa  kepada pemilik merupakan amortisasi dari sewa dibayar di muka yang diakui sebagai pengeluaran LKS pada periode tersebut.

**Jika biaya pemeliharaan pada periode tersebut ditanggung LKS sesuai kesepakatan dengan pemilik obyek ijarah.

No comments:

Post a Comment