Pengertian ETAP
SAK ETAP yang merupakan kepanjangan
dari Standar akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ditetapkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia untuk perusahaan kecil dan menengah. SAK ETAP
ini dimaksudkan agar semua unit usaha menyusun laporan keuangan sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK ETAP
maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas
publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang
tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan
keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna
eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat
langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar
ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik
signifikan jika proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar
modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar
masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek,
dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.