Tuesday, November 18, 2014

ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik)

Pengertian ETAP
SAK ETAP yang merupakan kepanjangan dari Standar akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia untuk perusahaan kecil dan menengah. SAK ETAP ini dimaksudkan agar semua unit usaha menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.

Ketentuan Transisi
  1. SAK ETAP diterbitkan tahun 2009 berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan lebih awal yaitu 1 Januari 2010.
  2. Diterapkan secara retrospektif, jika tidak praktis diperkenankan prospektif. 
  3. Prospektif : Mengakui semua aset dan kewajiban sesuai SAK ETAP, Tidak mengakui aset dan kewajiban jika tidak diijinkan oleh SAK ETAP, Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK ETAP, Menerapkan pengukuran aset dan kewajiban yang diakui sesuai SAK ETAP. 
  4. ETAP dapat memilih tetap menggunakan PSAK – IFRS atau menggunakan SAK ETAP
  5. Seluruh entitas sampai dengan 31 Desember 2009 menggunakan satu PSAK yaitu PSAK yang berlaku per 31 Desember 2009.
  6. ETAP yang tetap memilih menggunakan PSAK – IFRS tidak boleh dikemudian hari berubah menggunakan SAK ETAP.
  7. Entitas dengan akuntabilitas publik yang kemudian telah memenuhi persyaratan sebagai ETAP dapat menggunakan SAK ETAP.
  8. ETAP yang kemudian berubah menjadi bukan ETAP maka harus menggunakan PSAK – IFRS dan tidak boleh lagi menggunakan SAK ETAP.
Karakteristik ETAP
  1. SAK ETAP:  Standar akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
  2. ETAP adalah entitas yang : Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal
  3. Menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises.
  4. Lebih sederhana antara lain : Aset tetap, tidak berwujud menggunakan harga perolehan ; Entitas anak tidak dikonsolidasi tetapi sebagai investasi dengan metode ekuitas ; Mengacu pada praktik akuntansi yang saat ini digunakan
  5. Kualitatif Informasi Dlm Laporan Keuangan : Dapat Dipahami, Relevan, Materialitas, Keandalan, Substansi Mengungguli Bentuk, Pertimbangan Sehat, Kelengkapan, Dapat Dibandingkan, Tepat Waktu, Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat.
  6. SAK ETAP tidak mengijinkan pengakuan pos-pos dalam neraca yang tidak memenuhi definisi aset atau kewajiban dengan mengabaikan apakah pos-pos tersebut merupakan hasil  dari penerapan “matching concept”.
  7. Saling hapus tidak diperkenankan atas aset dengan kewajiban, atau penghasilan dengan beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh SAK ETAP.
Manfaat SAK-ETAP
  1. Diharapkan dengan adanya SAK ETAP, perusahaan kecil, menengah, mampu untuk : Menyusun laporan keuangannya sendiri ; Dapat diaudit dan mendapatkan opini audit. Sehingga dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana (misalnya dari Bank) untuk pengembangan usaha.
  2. Lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK – IFRS sehingga lebih mudah dalam implementasinya.
  3. Tetap memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan.
Penyajian Laporan Keuangan
  1. Penyajian Wajar, Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian wajar mensyaratkan penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, kewajiban, penghasilan dan beban.
  2. Kepatuhan Terhadap SAK ETAP, Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP.
  3. Kelangsungan Usaha, Pada saat menyusun laporan keuangan, manajemen entitas yang menggunakan SAK ETAP membuat penilaian atas kemampuan entitas menlanjutkan kelangsungan usaha.
  4. Frekuensi Pelaporan, Entitas menyajikan secara lengkap laporan keuangan (termasuk informasi komparatif) minimum satu tahun sekali.
  5. Penyajian Yang Konsisten, Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten dan Jika penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka entitas harus mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali jika reklasifikasi tidak praktis.
  6. Informasi Komparatif, Informasi harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh SAK ETAP.
  7. Materialitas dan Agregasi,  Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis, Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat suatu pos dianggap material jika, baik secara individual maupun bersama-sama, dapat mempengaruhi pengguna laporan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
  8. Laporan Keuangan Lengkap, Laporan Keuangan Entitas Meliputi :
    • Neraca
    • Laporan Laba Rugi
    • Laporan Perubahan Ekuitas
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
9. Identifikasi Laporan Keuangan
    • Entitas harus mengidentifikasikan secara jelas setiap komponen laporan keuangan termasuk catatan atas laporan keuangan.
    • Entitias harus mengungkapkan hal berikut ini dalam catatan atas laporan keuangan: domisili dan bentuk hukum entitas serta alamat kantornya yang terdaftar, penjelasan sifat operasi dan aktivitas utamanya.

Perbedaan SAK ETAP VS PSAK – IFRS 
  1. Materi SAK ETAP lebih sederhana sedangkan PSAK – IFRS complicated dan rumit.
  2. SAK ETAP cenderung menggunakan basis stewardship sebagai pertanggungjawaban pengelola kepada stakeholder sehingga cenderung menggunakan prinsip reliability, sedangkan PSAK – IFRS telah bergeser untuk pemenuhan user dalam pengambilan keputusan sehingga cenderung menggunakan prinsip relevan.
  3. SAK ETAP tidak mengatur pajak tangguhan
  4. SAK ETAP hanya menggunakan metode tidak langsung untuk laporan arus kas.
  5. SAK ETAP menggunakan cost model untuk investasi ke asosiasi dan menggunakan metode ekuitas untuk anak perusahaan.
  6. SAK ETAP tidak secara penuh menggunakan PSAK 50/55.
  7. SAK ETAP hanya menggunakan model cost untuk aset tetap, aset tidak berwujud dan properti investasi.  PSAK-IFRS boleh memilih cost model atau model reavaluasi.
Tujuan laporan keuangan SAK-ETAP adalah menyediakan informasi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapa pun yang tidak dalam posisi dapat meminta khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. Sedangkan tujuan laporan keuangan IFRS memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang berguna untuk berbagai penhhuna dalam membuat keputusan ekonomi.

Tetapi antara IFRS dan SAK-ETAP memiliki persamaan yaitu ama-sama bertujuan untuk menyediakan/memberikan informasi bagi pengguna yang nantinya digunakan untuk membuat keputusan ekonomi.

1 comment: