PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah
kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani
adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi
profesi,
kode
etik,
serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju
profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya,
sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap
sebagai suatu profesi.
Menurut Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi
adalah suatu pekerjaan yang didasarkan atas studi intelektual dan latihaan yang
kusus, tujuannya untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain
dengan bayaran atau upah tertentu.
Menurut Cogan (1983: 21 ), profesi adalah suatu ketrampilan yang
dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa
bagian pelajaran atau ilmu pengetahuan.
KARAKTERISTIK PROFESI
Karakteristik suatu profesi, seperti yang dirumuskan oleh
Abraham Flexner (1915) adalah Aktivitas intelektual, Berdasarkan ilmu dan
belajar, Untuk tujuan praktik dan pelayanan, Dapat diajarkan, Terorganisasi
secara internal, Altruistik. Sedangkan disebutkan oleh Greenwood, E (1957) lima
karakteristik suatu profesi, yaitu: Teori yang spesifik (systematic theory),
Otoritas (authority), Wibawa/martabat (prestige), Kode etik (code ofethics),
Budaya profesional (professional culture).
Menurut Edgar Schein
(1974), karakteristik profesi adalah :
1. Para profesional terkait dengan
pekerjaan seumur hidup dan menjadi sumber penghasilan utama.
2. Profesional mempunyai motivasi kuat
atau panggilan sebagai landasan bagi pemilihan karier profesionalnya dan
mempunyai komitmen seumur hidup yang mantap terhadap kariernya.
3. Profesional memiliki kelompok ilmu
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya melalui pendidikan dan
latihan yang lama.
4. Profesional mengambil keputusan demi
kliennya berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori-teori.
5. Profesional berorientasi pada
pelayanan, menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien.
6. Pelayanan yang diberikan kepada
klien didasarkan pada kebutuhan objektif klien.
7. Profesional lebih mengetahui apa
yang baik untuk klien daripada klien sendiri. Profesional mempunyai otonomi
dalam mempertimbangkan tindakannya.
8. Profesional membentuk perkumpulan
profesi yang menetapkan kriteria penerimaan, standar pendidikan, perizinan atau
ujian masuk formal, jalur karier dalam profesi, dan batasan peraturan untuk
profesi.
9. Profesional mempunyai kekuatan dan
status dalam bidang keahliannya dan pengetahuan mereka dianggap khusus.
10. Profesional dalam menyediakan
pelayanan, biasanya tidak diperbolehkan mengadakan advertensi atau mencari
klien.
Karateristik profesi secara umum :
1. Keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan teoritis
Professional dapat diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
2. Asosiasi professional
Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk
menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi
professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoritis.
5. Pelatihan institusional
Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan
kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari
luar.
8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki
kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang
melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari.
9. Mengatur Diri
Organisasi profesi harus bisa
mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi
10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang
mereka berikan bagi masyarakat.
CIRI-CIRI
PROFESI
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesimendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan
suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus
terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
KODE ETIK PROFESI
Kode yaitu tanda-tanda atau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari
di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU
NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas
yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan
dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu
sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan
membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi
pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang
bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil
SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi
sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai
moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari
luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik
adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan
mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik. Sanksi pelanggaran kode etik
1. Sanksi moral
2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik Profesi merupakan bagian
dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang
lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini
lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang
ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak
baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang professional. Tujuan
Kode Etik Profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan
mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi
adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dlam berbagai bidang.
bikin judul etika profesi dan regulasi,Regulasi nya aj kagak ada pala otak kali kau nih....
ReplyDelete